MITRA, MediaManado.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Buku Tengah Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) terus perketat protokol kesehatan masyarakat.
Selain digiatkan kembali Posko Covid-19 desa, Pemdes dan petugas Posko Covid-19 tidak segan-segan memberikan hukuman fisik berupa push up pada para pelanggar protokol kesehatan (Prokes), khususnya bagi kaum pria. Apalagi sudah beberapa kali diingatkan, namun tetap melanggar.
Hal itu disampaikan Hukum Tua Desa Buku Tengah, Denal Bataria kepada awak media, Minggu (07/03/2021).
“Saat ini posko telah diperketat pada sejumlah titik masuk dan kami terus pantau,” kata Hukum Tua Denal Bataria.
Ia menyebutkan, pada saat Malam Minggu dan Malam Senin, banyak warga suka keluar rumah, apa lagi anak muda. Maka dari itu, tiap Malam Minggu dan Malam Senin, penjagaan lebih diperketat. Jadi setiap warga yang keluar masuk desa, kami anjurkan pakai masker,” tegas Denal Bataria.
Untuk itu, aparat desa, BPD dan ASN yang ada, mendapat giliran piket di Posko Covid-19.
Selain itu, tambah Hukum Tua Denal Bataria, Desa Buku Tengah menindak lanjuti program Kampung Tangguh Nasional, dimana Pemdes selalu aktif berkoordinasi dan bersinergi baik dengan pemerintah kecamatan, aparat kepolisian dan aparat Koramil.
“Ini bentuk sinergitas kami guna memutus rantai Covid-19,” ujar Denal Bataria.
Di sisi lain, sosialisasi prokes pada masyarakat, terlebih memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, terus dilakukan Pemdes Buku Tengah.
Ia pun menambakan bahwa sebagai bentuk kepedulian kami juga mengelar masker bagi masyarakat
“Jadi, kami pemerintah desa selalu sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya mentaati protap, maka di saat pembagian masker, kami selalu anjurkan agar masyarakat bisa menyadari pentingnya memutuskan rantai korona, dengan pakai masker saat keluar rumah,” terang Denal Bataria.
Bilamana didapati ada warga yang tidak mengindahkan himbauan pemerintah seperti tidak memakai masker saat keluar rumah alias ‘kumabal’, maka pihaknya bersama petugas posko Covid-19, akan memberi hukuman berupa push up.
“Hukuman ini kami berikan agar mereka bisa jera dan mengikuti Prokes,” tutup Hukum Tua Denal Bataria.
(Alfian Soriton)








