
MANADO, MediaManado.com – Barisan Masyarakat Adat Sulawesi Utara (BARMAS) meminta Pemerintah Provinsi, dalam hal ini Gubernur Sulut, Dinas Lingkungan Hidup (instansi terkait) dan Polda Sulut, bahkan lembaga Ombudsman RI Perwakilan Sulut, agar mengusut tuntas dugaan tindak pidana Pencemaran Lingkungan Hidup dan dugaan tindak pidana Pengolahan Emas Tanpa ljin/Ilegal yang diduga dilakukan JM alias Jumin, berlokasi di Kali Putih Desa Modayag Kecamatan Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) BARMAS, Dicky Yohanes Maengkom didampingi sejumlah pengurus DPP BARMAS di Manado, Rabu (06/01/2021) sore.
Menurut Dicky Maengkom, hal itu diminta pihaknya dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola Lingkungan Hidup dan Pertambangan yang baik dan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, sekaligus memberi perlindungan hukum bagi masyarakat, agar selalu dapat terus hidup dalam lingkungan hidup yang layak dan sehat secara berkelanjutan.
Apalagi, kata Maengkom, selain aktivitas ini telah berlangsung sejak tahun 2015, pihak pengelola diduga tidak memiliki ijin dari dinas terkait dan ijin Amdal dari Dinas Lingkungan Hidup.
“Pengolahan emas milik saudara JM ini ditenggarai menjadi sumber pencemaran lingkungan, terutama sungai yang mengaliri Desa Modayag atau Kali Putih, karena tidak memiliki kolam atau bak limbah untuk dumping atau membuang limbah berbahaya hasil dari pengolahan emas,” ungkap Maengkom.
“Berdasarkan Pengamatan dan Laporan yang kami terima dari masyarakat di sekitar tempat pengolahan, tenyata diketahui bahwa saudara JM ini membuang Limbah Berbahaya hasil Pengolahan Emas, langsung ke sungai yang mengalir dan berada tepat di bawah tong pengolahan emas milik saudara JM,” tambahnya.
BARMAS pun meminta Gubernur Sulut menugaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sulut membentuk Tim guna mengusut dugaan pencemaran lingkungan ini.
“Sekiranya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Sulut langsung bertindak untuk menghentikan kegiatan milik saudara JM tersebut, dan menindaknya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandas Maengkom.
Selain itu, BARMAS berharap Kapolda Sulut menyelidiki dugaan pelanggaran pidana berupa pengolahan tambang emas tanpa ijin yang terjadi.
“Kami juga meminta Ombudsman Perwakilan Sulawesi Utara dapat meneliti kasus ini dan menyelidiki dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekitar lokasi pengolahan ilegal milik saudara JM, karena diduga melakukan pembiaran terhadap Pencemaran Lingkungan,” tutup Maengkom. (Ferry)





