Diduga Drama Petahana Gagalkan Pembahasan APBD, Kemendagri Justru Izinkan Walikota Geser Anggaran

oleh

Loading

BITUNG, Mediamanado.com – Cerita di balik gagalnya pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Bitung tahun anggaran 2024.

Terendus adanya dugaan konspirasi atau skenario yang dilakukan oleh sekelompok orang untuk menggagalkan pembahasan APBDP Kota Bitung tersebut.

Bahkan, terdengar kabar diduga sebelum pembahasan dilaksanakan oleh DPRD kota Bitung, telah terjadi pertemuan tertutup dihadiri oleh salah satu pasangan calon walikota, juga para pimpinan partai serta fraksi pengusung.

Buntut persoalan tersebut ternyata gagalnya pembahasan APBD itu tidak menjadi sebuah masalah.

Sekretaris Daerah Kota Bitung Rudy Theno kepada sjumlah wartawan menjelaskan, bahwa justru Kemendagri mengizinkan Pak Walikota melakukan pergeseran anggaran karena APBD Perubahan tidak dibahas. Nanti sebagai payung hukumnya Pak Walikota diminta menerbitkan Perkada (Peraturan Kepala Daerah,red).

“Instruksi ini disampaikan saat kami TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah,red) bersama pimpinan dan anggota DPRD Bitung berkonsultasi ke sana (Kemendagri, pada Selasa (8/10/2024). Menurut mereka hal itu tidak menjadi sebuah masalah besar karena sering terjadi di daerah,” ujar Theno.

Lanjut dia, ada tiga poin penting yang disampaikan menyangkut hasil konsultasi ke Kemendagri. Tiga poin itu adalah memberikan kewenangan kepada Walikota Bitung untuk melaksanakan pergeseran anggaran, kemudian memerintahkan TAPD untuk segera melakukan evaluasi APBD terhadap belanja-belanja yang sifatnya mendesak, dan terakhir memerintahkan TAPD untuk menyampaikan surat pemberitahuan ke DPRD Bitung tentang pergeseran anggaran.

“Ini disampaikan langsung oleh Pak Bahri selaku Direktur Perencanaan Anggaran Daerah di Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dan saya pastikan hasil konsultasi akan segera ditindaklanjuti. Dalam waktu dekat pergeseran anggaran untuk membiayai kegiatan Pemkot Bitung akan dilakukan. Namun pembiayaan ini hanya sifatnya mendesak alias urgen,” ujar Theno.

Pembiayaan yang masuk kategori urgen ini salah satunya menyangkut pemenuhan hak keuangan ASN serta perangkat pemerintahan seperti THL dan Pala-Ketua RT. Dan dampaknya, pembiayaan yang tidak masuk kategori urgen tentu akan dievaluasi.

“Yang kita utamakan belanja yang sifatnya mendesak dan sesuai peraturan perundang-undangan. Contohnya itu tadi, pemenuhan hak keuangan ASN dan semua perangkat pemerintahan. Sementara, untuk evaluasi belanja yang tidak mendesak diantaranya belanja perjalanan dinas dan makan-minum,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *