Mitra, MediaManado.com – Sejumlah Organisasi Pers di Minahasa Tenggara (Mitra) pun bereaksi dalam menanggapi atas adanya dugaan unsur tindak pidana ujaran kebencian terhadap profesi Wartawan.
Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO), Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Ketua Jurnalis Minahasa Tenggara (JMT), mendatangi Mapolres Mitra guna melakukan koordinasi dan melaporkan pemilik akun sosial media Facebook atas nama Toni Maya Leong Montong, Rabu(30/06/2021) pukul 12.30 wita.
Dalam postingan pemilik akun FB pada grup medsos Kerukunan Kawanua Minahasa Tenggara (KKMT), oknum TL menuding wartawan yang bertugas di Biro Mitra telah menerima ‘Hibah’ dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara sebesar 1 Milyar pada tanggal (27/06 – 29/06) 2021.
“Karna Pers di Mitra dapa dana hibah 1M dari APBD, maka saya Toni Leong akan mengutakatik bagaimana sebenarnya KODE ETIK JURNALIS.. ccin: JS Mitra,” kutiapan postingan TL dalam grup KKMT.
Atas postingan tersebut, Organisasi Wartawan yang ada di Mitra melayangkan gugatan terhadap TL lewat laporan polisi ke Polres Mitra.
Ketua JMT, Noldy Pangkerego didampingi Ketua IWO Mitra, Devon Pondaag dan Ketua PWI Mitra Indri Rambi mengatakan, saat ini ketiga organisasi wartawan di Mitra telah berkoordinasi dan melaporkan TL ke Polres Mitra, terkait dugaan tindak pidana murni, seperti yang telah diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tentang ujaran kebencian, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 28 ayat (2) UU. No 19 Tahun 2016, Jo UU No. 11 Tahun 2008. Dan undang- undang IT Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik dalam hal ini institusi pers dan Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dan Pasal 36 UU ITE.
“Dalam Pasal tersebut berbunyi, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” Ujar Pangkerego.
Masih kata Pangkerego, dalam pasal tersebut sangat jelas, bahwasannya pemilik akun Facebook tersebut, dengan sengaja dan penuh kesadaran, telah menuliskan dan memposting di kolom komentar, di grup Facebook KKMT, dengan komentar yang sangat tidak layak untuk dikonsumsi publik.
“Sebenarnya TL konfirmasi dahulu soal kebenaran postingannya sebelum membuat status yang menyinggung para wartawan didaerah ini,” terang Pangkerego.
Hal senada diungkapkan ketua PWI Mitra, Indri Rambi yang menyatakan bahwa, PWI selaku organisasi pers nasional, merasa terusik dengan postingan tersebut yang seakan menuding wartawan Mitra telah menerima dana ‘Hibah’ dari pemkab Mitra.
“Mana ada hibah sebesar itu kepada wartawan. Saat ini saja sistim yang ada di pemkab Mitra harus melalui lelang untuk memperoleh kontrak dengan perusahan media,” ungkap Rambi.
(Alfian)






