BITUNG, Mediamanado.com — Penarikan satu unit mobil oleh pihak yang disebut berasal dari Adira Finance Bitung menuai sorotan. Keluarga pemilik kendaraan menduga proses penarikan dilakukan dengan cara yang menyesatkan, setelah sebelumnya mereka disebut mendapat informasi mengenai “pemutihan” tunggakan angsuran, Rabu (20/9/2026
Padahal, dalam ketentuan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, pengambilalihan atau penarikan agunan oleh perusahaan pembiayaan tidak dapat dilakukan begitu saja. OJK mengatur bahwa konsumen harus terbukti wanprestasi dan telah diberikan surat peringatan sebelum agunan diambil alih atau ditarik.
OJK juga mengatur bahwa apabila agunan ditarik, prosesnya harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dituangkan dalam berita acara pengambilalihan atau penarikan agunan. Konsumen juga wajib mendapatkan penjelasan mengenai pokok utang, denda atau ganti rugi, biaya penarikan, serta mekanisme penjualan agunan apabila kewajiban tidak diselesaikan.
Dalam kasus yang kini dipersoalkan keluarga tersebut, mereka mengaku awalnya didatangi dua orang yang disebut dari Adira Finance Bitung dengan informasi mengenai pemutihan tunggakan.
Kedua orang tua pemilik mobil kemudian dibawa ke kantor Adira Finance di Manado. Di sana, menurut pengakuan keluarga, mereka diberikan dokumen untuk ditandatangani dengan alasan proses pemutihan dan kondisi kantor yang disebut akan segera tutup.
Belakangan, keluarga mengaku mengetahui bahwa dokumen tersebut ternyata berkaitan dengan serah terima kendaraan.
Yang menjadi pertanyaan, apakah sebelumnya telah diberikan surat peringatan sesuai ketentuan, dan apakah pemilik kendaraan benar-benar memahami serta secara sukarela menandatangani dokumen penyerahan kendaraan tersebut?
Keluarga juga mempertanyakan permintaan pembayaran yang kemudian disebut mencapai sekitar Rp48 juta, terdiri dari tunggakan beberapa bulan, biaya penarikan sekitar Rp9 juta dan biaya lainnya.
Padahal, keluarga mengaku sebelumnya hanya berniat menyelesaikan tunggakan sekitar dua bulan.
Jika benar demikian, maka transparansi mengenai rincian tunggakan dan seluruh biaya penarikan menjadi hal yang penting untuk dijelaskan kepada konsumen.
OJK sendiri menegaskan perusahaan pembiayaan bertanggung jawab atas seluruh proses penagihan dan penarikan agunan, termasuk apabila menggunakan tenaga pihak ketiga. Proses tersebut harus dilakukan secara profesional, beretika dan sesuai ketentuan perlindungan konsumen.
Persoalan ini, menurut keluarga, bukan semata-mata karena mereka tidak mau membayar kewajiban.
Mereka justru mengaku datang dengan itikad untuk menyelesaikan tunggakan, namun mempertanyakan cara kendaraan tersebut akhirnya berpindah dari penguasaan mereka.
Kini mereka menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dan meminta agar seluruh proses diperiksa, mulai dari kedatangan petugas, informasi mengenai pemutihan, dokumen yang ditandatangani, proses penarikan kendaraan hingga rincian biaya sebesar Rp48 juta.
Pertanyaan besarnya: jika penarikan memang telah sesuai prosedur, apakah Adira Finance Bitung siap membuka seluruh dokumen dan dasar penarikannya kepada pihak keluarga serta aparat penegak hukum?
Mediamanado.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Adira Finance Bitung maupun pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan tersebut.





