Diduga Menyalahi Wewenang, Kadis Diknas Minut Olfy Kalengkongan Terancam Dipenjara

oleh
Kadis Pendidikan Minut Olfy Kalengkongan.

Loading

Kadis Pendidikan Minut Olfy Kalengkongan.
Kadis Pendidikan Minut Olfy Kalengkongan.

MINUT, Medimanado – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara Olfy Kalengkongan bakal dilaporkan ke Bareskrim Polri. Hal tersebut sebagaimana tersiar belum lama ini.

Diketahui, Jayakarta Brother Law Office yang merupakan kuasa hukum Alumni SMA Pelita 3, Jakarta Timur, telah melakukan somasi atas langkah yang dilakukan Kadis Pendidikan Minut Olfy Kalengkongan.

Pasalnya, Kadis Olfy Kalengkongan dengan jabatannya terindikasi telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Dimana dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam pengesahan fotokopi ijazah, keterangan palsu, dan informasi publik yang tidak benar.

Adapun, langkah awal yang dilakukan oleh Alumni SMA Pelita 3 melalui kuasa hukum adalah dengan memberikan somasi terhadap kepala dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara Olfy Kalengkongan. Selang berapa kali. Usai menerima surat balasan dari Kadis Olfy Kalengkongan, pihak Jayakarta Brother Law Office melakukan konfirmasi ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan guna mendapatkan informasi tentang penafsiran pasal 1 angka 1 Permendikbud nomor 29 tahun 2014.

Dimana, untuk mencari keterangan atas balasan surat somasi yang dilayangkan 27 Oktober 2020, kepada kepala Dinas Pendidikan Minut Olfy Kalengkongan dan dibalas pada November 2020. Dalam isi surat Kadis Olfy menerangkan kapasitasnya sebagaimana  dalam ketentuan Permendikbud nomor 29 tahun 2014. Selanjutnya pihak dari Jayakarta Brother Law Office meminta kepada Biro Hukum Kemendikbud terkait penafsiran pasal yang digunakan Kadis Olfy dalam pengesahan STTB bakal calon Bupati Shinta Gelly Rumumpe di KPU Minut.

Pada tanggal 16 Desember 2020, Biro Hukum Kemendikbud telah memberikan penjelasan terkait surat dari Kadis Olfy Kalengkongan yang menafsirkan Permendikbud nomor 29 tahun 2014 pada pasal 1 angka 1 tentang pengesahan fotocopy ijazah/surat tanda tamat belajar (STTB). Bahwa sudah jelas jika surat keterangan pengganti ijazah atau STTB oleh pejabat yang berwenang setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan fakta dan data atau dokumen aslinya. Selanjutnya dalam pasal 2 ayat 1 Permendikbud nomor 29 tahun 2014, pengesahan fotocopy dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang menerangkan ijazah/STTB yang bersangkutan.

Diketahui, sebagaimana pengesahan ijasah/STTB atas nama Shintia Gelly Rumumpe sebagai bakal calon Bupati di KPU Minut, bukan diberikan oleh Dinas pendidikan setempat. Lantaran, terungkap dalam sidang DKPP, bahwa surat pengesahan fotocopy ijazah/STTB tidak disertai dengan cop surat dan cap basah dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Minahasa Utara.

Menurut Jayakarta Brother Law Office, bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kadis Pendidikan Minut sudah di luar kewenangan. Sehingga pihaknya telah meminta saksi ahli di Kemendikbud atas laporan nanti di Bareskri Polri.
“Ibu Kadis Pendidikan Minahasa Utara Saudari Olfy Kalengkongan. Silakan dibaca baik-baik, ini surat resmi dari pembuat Permendikbud 29/2014 nya. Siap-siap konsekuensi hukum atas tindakan Saudari,” ujar Donny Taufiq salah satu pengacara Jayakarta Brother Law Office yang dalam cuitannya jika pihaknya sudah meminta saksi ahli di biro hukum Kemendikbud guna kepentingan laporan di Bareskrim Polri nanti.

Sementara itu, Kadis Pendidikan Minut Olfy Kalengkongan saat dikonfirmasi Mediamanado, menyebutkan, jika apa yang telah dia lakukan sudah merupakan hal yang benar. “Saya sudah membalas surat somasi dari mereka. Dimana surat somasi awal sama dengan yang ke dua. Saat telah melakukan komunikasi sudah saya jelaskan jika apa yang saya lakukan itu sudah sesuai dengan aturan Kemendikbud. Karena saya juga sudah diperiksa, jadi saya anggap masalah ini sudah selesai,” ujar Kadis Olfy Kalengkongan pekan lalu. (*)

Penulis: Sweidy Pongoh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *