MANADO, Mediamanado.com – Komisi III DPRD Sulut akhirnya turun tangan untuk menangani perselisihan antara pihak sub kontraktor dan main kontraktor PT. Cahaya Abadi Lestari di lokasi pekerjaan Manado Other Ringroad III tahap I di Kalasey Kabupaten Minahasa untuk pengerjaan pemasangan batu TPT dan saluran mortal.
Ketua Komisi III Berty Kapojos memimpin langsung bersama Yongki Limen, Ronald Sampel dan Agustin Kambey menegahi aspirasi laporan Sub Kontraktor Syamsu Tawoeda perihal pelunasan pembayaran sisa pekerjaan yang belum dilakukan oleh PT Cahaya Lestari Abadi.
Dalam pembicaraan tersebut Komisi III DPRD Sulut dengan tegas meminta agar pihak PT Cahaya Lestari Abadi melakukan pembayaran terhadap hak Sub Kontraktor, Senin (7/02/2022).
Adapun perhitungan Sub Kontraktor, dimana sisa pembayaran pekerjaan sebesar Rp42,4 juta yang tak terbayar oleh pihak main kontraktor sejak akhir tahun 2021 lalu.
Komisi III pun memutuskan akan melakukan pengecekan lapangan terhadap titik pekerjaan dengan didampingi pihak BPJN Wilayah XV.
(Dian M)






