Diduga Tidak Kantongi Izin, DLH Kota Bitung Segera Turun ke Lokasi Galian C Tewaan

oleh

Loading

IMG-20190801-WA0000

 

BITUNG, MediaManado.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Bitung, Sadat Minabari menyatakan akan melakukan mengecekan ke lokasi di Kelurahan Tewaan Kecamatan Ranowulu, terkait maraknya aktivitas Galian C yang diduga tidak mengantongi izin.

“Kami akan segera turunkan tim untuk mengecek lokasi itu. Kalau memang tidak ada izin, akan kami minta menghentikan kegiatan itu,”tegas Sadat, Rabu (31/07/2019).

Sadat juga mengatakan, beberapa waktu lalu ada beberapa lokasi Galian Pasir yang sudah ditertibkan atau tutup di Kelurahan Tewaan karena tidak memiliki ijin.

“Nanti tim dari dinas akan segera cek, apakah yang beroperasi itu adalah galian yang sudah pernah kita tertibkan atau lokasi galian baru,” ujar Kadis LH Kota Bitung ini.

Adapun terpantau di lapangan, sejumlah kendaraan jenis truck mengangkut material pasir dari lokasi Galian C di Kelurahan Tewaan menuju ke Pelabuhan Bitung ke atas Kapal Tongkang Langkat Jaya IX.

 

IMG-20190801-WA0001

Warga pun bertanya tanya apakah aktivitas galian tersebut memiliki izin atau tidak, legal atau ilegal. Apalagi pengiriman material pasir melalui kapal tongkang terbilang dalam njumlah yang cukup besar.

“Mungkin karena harga pasir ini sangat menggiurkan sehingga disinyalir banyak pengelola pasir ilegal menghalalkan segala cara termasuk mengelola lokasi penggalian pasir di wilayah-wilayah rawan bencana terutama di bukit – bukit yang berdekatan dengan pemukiman penduduk, apa lagi yang jelas-jelas tak memiliki izin,” tandas sejumlah warga.

Warga menilai, para penambang Galian C ini tidak mau ambil pusing, apakah material pasir yang digarap masuk katagori legal atau ilegal yang penting bisa menghasilkan ke mereka. Tidak memikirkan musibah kedepan yang akan ditanggung oleh masyarakat akibat longsor.

Padahal Pemkot Bitung melalui Dinas terkait dalam hal ini adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung telah dengan tegas mengatakan bahwa material pasir yang diambil harus dari lokasi yang memiliki izin, di luar itu ilegal.

“Tapi kenyataannya berbeda, seluruh material datang dari beberapa lokasi yang disangkakan tak memiliki izin,tetap beroperasi. Ini jadi tanda tanya juga, kenapa masih diperbolehkan,” cetus Ajis warga Bitung.

Apabila hal ini dibiarkan terus menerus, tambah dia,ini sudah termasuk melakukan kejahatan pidana lingkungan yang sangat berat dan harus segera tindaki serta proses sesuai hukum yang berlaku.

IMG-20190801-WA0002

Ia juga meminta, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan aparat hukum harus memberikan sanksi pidana.

“Tidak usah segan atau ragu, aturannya sudah jelas. Undang-undang dengan tegas bakal menyeret para pelaku ke ranah hukum,” tandas Ajis.

Sementara itu, dari penelusuran, terlihat sejumlah truk yang mengangkut pasir tanpa penutup saling bergantian memasuki kawasan pelabuhan.

Pasir tersebut diangkut dari lokasi galian yang diduga tak mengantongi ijin untuk dibawa ke Labuan Uki Kabupaten Bolaang Mongondow dengan menggunakan Kapal Tongkang Langkat Jaya IX yang siap mengangkut ribuan ton pasir keluar Kota Bitung. (herry dumais).