MINUT, Mediamanado – Sepertinya indikasi yang melatarbelakangi perekaman video Fingerprint di Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara, soal sertifikasi atau tunjangan profesi sebagai guru tahun 2021 yang dituntut oleh oknum RP.
Pasalnya, beberapa hari lalu kepada awak media, oknum RP mengirimkan pesan WhatsApp. Dimana, isinya menuliskan jika dirinya tidak menerima sertifikasi sementara guru yang lain bisa cair.
“Kenapa guru lain tidak mengajar dan tidak memasukkan berkas boleh cair sertifikasi, sementara saya tidak. Tidak adil dong (Kiapa dang guru lain yg tidak mengajar dan tidak memasukkan berkas boleh cair depe serti kong kiapa dang kita ndak dang adil dong),” tulisnya dalam dialeg Manado.
Berdasarkan penelusuran awak media, sejak akhir September 2021 oknum RP diberhentikan dari tugas tambahan sebagai kepala sekolah menjadi guru biasa di SDN Treman. Sebelumnya pernah menjadi kepsek di SD Inpres Suwaan dan SDN 1 Airmadidi.
Menurut pengakuan Kepsek SDN Treman Yuni Pungus, bahwa oknum RP sejak serah terima jabatan pada tanggal 1 Oktober 2021 lalu, tidak pernah datang mengisi daftar hadir bahkan menjalankan tugas sebagai pengajar atau guru. Diakuinya, jika salah satu syarat untuk melakukan proses permintaan tunjangan sertifikasi bagi guru, adalah melengkapi dokumen yang didalamnya pemenuhan jam pelajaran (JP) mengajar guru.
“Bagaimana saya mau menandatangani surat pengantar permintaan atau permohonan pembayaran tunjangan sertifikasi sementara yang bersangkutan tidak pernah hadir dan mengajar di sekolah. Hal tersebut dapat kami pertanggungjawabkan jika kemudian hari dimintai,” jelas Kepsek.
Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Rini Paulus, menuturkan jika tidak ada alasan baginya untuk tidak membayar hak guru terkait dengan tunjangan profesi atau sertifikasi. Namun, pelaksanaannya ada mekanisme yang harus dilakukan dan dokumen pendukung yang harus divalidasi berdasarkan aturan yang diminta oleh Kementerian.
Untuk ‘kasus’ oknum RP, bahwa sudah jelas jika tidak bisa diproses untuk permintaan ke kementerian lantaran tidak memenuhi kewajibannya, meski sudah ada SK Dirjen yang berlaku selama 6 bulan sejak dikeluarkan.
“Prosesnya dimulai dari sekolah. Dimana, bukan dari dinas pendidikan melainkan melalui data pokok pendidikan di sekolah. Dari dasar dapodik yang dilaporkan itu, kami pihak dinas hanya memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan dokumen baru mengusulkan.
Kalau ada jumlah dana yang kurang, baru kami usulkan kembali sambil menunggu SK carry over. Perlu diketahui juga, yang menandatangani dokumen kelengkapan dari sekolah untuk sertifikasi ini tidak hanya Kepsek, melainkan juga harus ditandatangani oleh pengawas. Intinya bahwa, oknum RP ini menuntut hak sementara kewajibannya tidak dia penuhi. Soal ada guru lain yang tidak mengajar dan bisa cair sertifikasi itu sepenuhnya tanggung jawab dari Kepsek dan pengawas di sekolah tersebut. Karena kami memproses berdasarkan usulan dari Kepsek. Jadi tidak ada guru yang dicairkan sertifikasi tanpa ada pengantar dari sekolah yang ditandatangani oleh Kepsek dan Pengawas,” jelasnya. (**)
Penulis: Sweidy Pongoh