Difasilitasi Gubernur Olly, RS Cantia Tompaso Baru Teken MoU dengan BPJS Kesehatan

oleh

Loading

20200313_155749_800x492

 

MINSEL, MediaManado.com – Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE berhasil menfasilitasi kerjasama antara Rumah Sakit (RS) Cantia Tompaso Baru Minahasa Selatan dengan BPJS Kesehatan di Kantor Gubernur, Kamis (12/03/2020) sore.

Kerjasama antara dua lembaga layanan Kesehatan itu dilakukan dengan meneken MoU bersama, disaksikan Gubernur Olly, Wakil Bupati Minahasa Selatan Frangky Donny Wongkar SH, Wakil Ketua DPRD Minahasa Selatan Stefanus Lumowa SE, Kadis Kesehatan Daerah Provinsi Sulut dr Debie KR Kalalo MSc PH, Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan dr Erwin Soputan dan Kepala BPJS Cabang Minahasa Selatan Ferry Toar.

IKLAN BAWASLU
IKLAN BAWASLU

 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Selatan Stefanus Lumowa SE mengatakan pihaknya bersyukur atas komitmen bersama antara RS Cantia dan BPJS Kesehatan dalam pelayanan kesehatan bagi masyarakat Minahasa Selatan, khususnya bagi masyarakat peserta program Jaminan Kesehatan Nasional/Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang membutuhkan layanan kesehatan di RS Cantia Tompaso Baru.

“Kami sangat bersyukur akan terjalinnya kerjasama kembali dari pihak BPJS Kesehatan dan RS Cantia. Kami menjawab keluhan masyarakat dan hari ini, sudah terwujud,” ujar Lumowa.

Dia pun berharap agar pemegang kartu JKN-KIS dapat menggunakan fasilitas kesehatan di RS Cantia, dengan memenuhi semua persyaratan yang berlaku.

Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Minahasa Selatan Ferry Toar, dengan ditekennya MoU ini, tentunya pihaknya berharap pelayanan kesehatan oleh pihak RS Cantia semakin ditingkatkan.

“Kiranya pelayanan kesehatan bagi masyarakat oleh RS Cantia terus dibenahi dan ditingkatkan,” kata Toar.

Diketahui, sejak tanggal 1 Januari 2020, BPJS Kesehatan telah memutuskan kerjasama sementara dengan pihak RS Cantia.

Pemutusan sementara kerjasama itu, diakibatkan adanya tambahan biaya bagi peserta JKN-KIS (BPJS Kesehatan) yang berobat di RS Cantia.

Selain itu, fasilitas penunjang layanan dan SDM di RS Cantia dinilai kurang memadai.

Untuk mengatasi hal itu, pihak RS Cantia berbenah selama dua bulan lebih, dan akhirnya, sesuaiĀ Hasil Penilaian Kredensial dan sesuai ketentuan Undang-Undang, akhirnya RS Cantia dinyatakan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan BPJS Kesehatan.

Kini, masyarakat Kabupaten Minahasa Selatan, khususnya peserta JKN-KIS sudah dapat menggunakan fasilitas kesehatan RS Cantia untuk layanan medis. (Sampel)