
MINUT, Mediamanado – Polemik yang terjadi di Desa Kokoleh 2 kecamatan Likupang Selatan, akhirnya terselesaikan dengan aman dan damai. Dimana para kandidat bersepakat, bahwa pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua Desa Kokoleh 2 ditunda sampai adanya keputusan lebih lanjut.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Ketua Komisi I DPRD Minut, Edwin Nelwan. Menurut Edwin, bahwa apa yang tertuang dalam surat kesepakatan bersama ini, agar dapat dihormati bersama. pun demikian, Edwin meminta kepada para kandidat yang ada, agar segera menyampaikan kepada pendukungnya.
“Kami berharap, agar kandidat dan pemerintah Desa yang ada saat ini, segera menyampaikan kepada masyarakat supaya tetap menjaga stabilitas keamanan di desa kokoleh 2. Dan untuk pemilihan ini, sudah disepakati bersama untuk dintunda sampai dengan adanya keputusan lebih lanjut,” jelas Nelwan Jumat (22/11/2019) di ruang rapat Komisi I.
Sebagaimana ditambahkan Sekertaris Komisi I Harry Azhar, bahwa rekomendasi dari DPRD ini juga akan diteruskan ke Dinsos-PMD. “Para pihak dalam hal ini para kandidat calon hukum tua sepakat Pemilihan ditunda. 1 kandidat bakal calon tidak mau jika salah 1 kandidat yang sudah digugurkan, diakomodir sebagai calon. Sementara 1 kandidat lainya mau supaya kandidat ini diloloskan. Hal tersebut berpolemik dikarenakan adanya surat dari Dinsos PMD yang meminta panitia desa meloloskan 1 calon yang telah digugurkan. Sehingga persoalan ini berpolemik,” tutur Azhar Sekertaris Komisi I DPRD Minut.
Turut hadir dalam rapat dengar pendapat di kantor DPRD Minut antara lain, Ketua Komisi I Edwin Nelwan, Sekertaris Azhar, anggota Chris Yodi Longdong, Prasetyo, Kepala Dinas Sosial dan PMD Bobby Najoan, Kapolres Minut yang diwakili, Panitia Pilhut dan BPD Desa Kokoleh serta perangkat. (swp)





