Dilantik Belum Kantongi SK Bupati, Penugasan Sejumlah Kepsek di Minut Terancam Dianulir

oleh
Bupati Joune Ganda menyerahkan secara simbolis kepada ASN yang dilantik pada pelantikan 27 September 2021 lalu.

Loading

Penandatanganan SK sumpah jabatan pada pelantikan 27 September lalu.
Dihadapan Bupati Joune Ganda, salah seorang ASN melakukan penandatanganan sumpah jabatan pada pelantikan 27 September lalu.

MINUT, Mediamanado – Sedikitnya ada 116 Kepala Sekolah yang dilantik oleh Bupati Joune Ganda, pada tanggal 27 September 2021.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang sempat menjadi polemik ini, ternyata masih belum selesai.

Pasalnya, setelah bergulir Kepsek tanpa sekolah dan satu sekolah ditempati oleh 2 orang kepala sekolah, masih ada saja persoalan lain yang berdinamika dari pelantikan berdasarkan Surat Keputusan: nomor 81/BKPP/03/IX/2021 tanggal 27 September yang ditandatangani oleh Bupati Joune Ganda dan dihadiri Wakil Bupati Kevin Lotulung, Sekda Jimmy Kuhu serta pejabat terkait lainnya seperti Kadis Pendidikan Olfy Kalengkongan, Kepala BKPP Styvi Watupongoh dan pejabat eselon II lainnya.

Bupati Joune Ganda dan Wabup Kevin Lotulung saat memberikan ucapan kepada Kepsek yang dilantik lalu di JG Center.
Bupati Joune Ganda dan Wabup Kevin Lotulung saat memberikan ucapan kepada Kepsek yang dilantik lalu di JG Center.

Dimana, berdasarkan penelusuran mediamanado.com sepekan terakhir ini, jika ada sejumlah sekolah yang sudah ditempati Kepsek baru, namun belum bisa mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap III yang kini sudah terparkir di rekening. Hal ini dikarenakan, sejumlah Kepsek tersebut belum mengantongi SK Bupati yang telah dilantik akhir bulan lalu.

Bupati Joune Ganda menyerahkan secara simbolis kepada ASN yang dilantik pada pelantikan 27 September 2021 lalu.
Bupati Joune Ganda menyerahkan secara simbolis kepada ASN yang dilantik pada pelantikan 27 September 2021 lalu.

Usut punya usut, ternyata sejumlah Kepsek yang belum mengantongi SK Bupati meski telah dilantik, bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Hal tersebut diakui oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Styvi Watupongoh, saat dihubungi mediamanado.com Jumat sore (22/10/21) tadi.

Menurut Kaban, bahwa memang saat ini pihaknya masih sementara memproses untuk dan kaji lebih jauh. Mengingat, berdasarkan Permendikbud nomor 6 tahun 2018, ada syarat yang harus ditaati oleh bakal calon kepala sekolah. “Kami sementara kaji lebih jauh, karena Bupati juga meminta kami untuk melakukan evaluasi terhadap kepsek yang dilantik namun tidak memenuhi syarat. Sementara diproses untuk dikaji dan kami akan segera laporkan kepada Bupati.

Sekiranya pekan depan akan ada kepastian. untuk persoalan itu akan kami serahkan kepada pimpinan dan nanti pimpinan yang akan putuskan. Sebagaimana contoh, ada ditemukan juga yang tidak bersertifikat sebagaimana Permendikbud dan soal umur. Untuk umur, maksimal 56 tahun pengangkatan pertama diangkat kepsek. Dan hal itu yang akan kami pertimbangkan kembali. Apakah nantinya kalau diberikan SK akan menimbulkan masalah, itu yang sementara dikaji dengan tim baperjakat dan akan diberikan pertimbangan kepada Bupati,” tukasnya sembari menyebut kalau pihaknya akan memberikan usulan pertimbangan dan data dengan benar serta sebaik mungkin.

Adapun, Permendikbud nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah: BAB II, Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah pada Pasal 2;
(1) Guru dapat menjadi bakal calon Kepala Sekolah apabila
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
A. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana
(S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi
dan program studi yang terakreditasi paling rendah B;
B. memiliki sertifikat pendidik;
C. bagi Guru Pegawai Negeri Sipil memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
D. pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun
menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di TK/TKLB;
E. memiliki hasil penilaian prestasi kerja Guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;
F. memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling singkat 2 (dua) tahun;
G. sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
H. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
I. tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
J. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah.

Demikian pada BAB XI ketentuan umum Pasal 21 Permendikbud tersebut. Di huruf (E) menyebutkan bahwa Kepala Sekolah yang sedang menjabat dan belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7). Wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah;
Huruf (F) menjelaskan, Kepala Sekolah yang tidak lulus pendidikan dan
pelatihan penguatan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam huruf e diberi kesempatan untuk
mengikuti kembali pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah paling banyak 2 (dua) kali;
Sementara, pada huruf (G) memberikan penegasan, jika Kepala Sekolah yang mengikuti pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah sebagaimana
dimaksud dalam huruf f, namun tetap dinyatakan tidak lulus maka diberhentikan sebagai Kepala Sekolah. (**)

Penulis: Sweidy Pongoh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *