MANADO, MediaManado.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado menegaskan tidak boleh lagi ada aktivitas pembuangan sampah di bahu jalan. Praktik tersebut dinilai merusak keindahan kota, mengganggu kenyamanan pengguna jalan, serta berpotensi menimbulkan masalah lingkungan dan kesehatan.
Kepala DLH Kota Manado Pontowuisang Kakauhe menegaskan, pihaknya telah berulang kali mengimbau masyarakat agar tidak membuang sampah di bahu jalan. Namun hingga kini masih ditemukan tumpukan sampah di sejumlah bahu jalan dan titik-titik rawan pelanggaran.
“Bahu jalan bukan tempat pembuangan sampah. Kami minta kesadaran masyarakat, dan kami juga meminta Satpol PP untuk mengaktifkan kembali penegakan Peraturan Daerah tentang sampah,” tegasnya.
DLH menilai, penegakan Perda Sampah perlu dilakukan secara konsisten agar menimbulkan efek jera bagi para pelanggar. Penindakan dapat berupa teguran hingga sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain penegakan hukum, DLH juga akan meningkatkan pengawasan di lapangan serta memperkuat koordinasi dengan kecamatan dan kelurahan untuk mencegah munculnya titik-titik pembuangan sampah liar.
DLH berharap, dengan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak Perda, dan masyarakat, persoalan sampah di bahu jalan dapat diatasi secara berkelanjutan demi mewujudkan Kota Manado yang bersih, tertib, dan nyaman.(mey)





