MINUT, Mediamanado – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara kembali mengumumkan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT), sejak hari ini, Senin tanggal 7 Maret tahun 2022.
Pemberlakuan PTMT ini berdasarkan surat edaran Nomor: 800/Disdik/254/III/2022 pada tanggal 4 Maret 2022 yang ditetapkan oleh kepala Dinas Pendidikan untuk ditujukan kepada seluruh Pimpinan PAUD, Kepala SD dan SMP se Kabupaten Minahasa Utara.
Kadis Pendidikan Olfy Kalengkongan menyebut, dasar penerapan pembelajaran tatap muka terbatas ini mengacu pada SKB 4 Menteri, Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) dan Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
“Pelaksanaan pembelajaran pada jenjang PAUD, SD, dan SMP dilaksanakan kembali dengan metode Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) mulai tanggal 7 Maret 2022,” ujar Kadis sembari menambahkan jika ada pengaturan pembelajaran berdasarkan PPKM level 3,(lihat lampiran surat edaran).
Setiap sekolah dikatakan Kadis, untuk bisa menerapkan PTMT wajib mengisi dan melengkapi surat daftar periksa.
“Jika belum memasukkan proposal kesiapan belajar dan melengkapi suluruh daftar periksa tidak dibolehkan melayani pembelajaran tatap muka dan hanya bisa PJJ,” tutup Kadis. (**)
Penulis: Sweidy Pongoh