Mitra, MediaManado.com – Jelang Pilhut serta dalam rangka berakhirnya masa jabatan ke-35 Hukum Tua di Minahasa Tenggara (Mitra). Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) berencana untuk menempatkan ASN untuk menjadi PLH.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas PMD, Arnold Mokosolang kepada sejumlah wartawan diruang kerjanya, Rabu (23/6/2021)
” Kami sedang berkonsultasi dengan Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendes. melaporkan tentang berakhirnya masa jabatan ke-35 Hukum Tua di Kabupaten Mitra,” ucap Mokosolang.
Lebih lanjut ia katakan, masa jabatan dari ke-35 hukum tua akan berakhir pada tanggal 31 juli 2021 yang akan datang, dan waktu itu tidak lama lagi.
” Mengingat waktu yang singkat ini, maka sebagai langka antisipasi kami dari PMD yaitu akan menempatkan ASN untuk menjadi PLH, gantikan hukum tua yang akan mengakhiri masa tugasnya” Tutur Mokosolang.
Mokosolang pun menjelaskan, saat ini PMD sedang menyiapkan surat kepada BKPSDM tentang siapakah yang nantinya ASN yang akan ditetapkan sebagai PLH. akan tetapi dengan ditempatkannya PLH disitu untuk waktu yang tersisa ini, tugas dari PLH adalah mempersiapkan pelaksanaan pemilihan hukum tua,” ujar dia lagi.
” pemilihan hukum tua yang lalu sebelum terjadinya pandemi. dan untuk sekarang dimasa pandemi ini PMD sedang membuat regulasi terkait Pilhut dimasa pandemi covid-19. ini berdasarkan Peraturan Mentri Nomor 72 tentang tata cara Pilhut dimasa Pendemi, kolaborasi dengan Peraturan Daerah nomor 2 tentang Pilhut serta Peraturan Gubernur Nomor 33,” tutup Mokosolang singkat.
(Alfian)