MINUT, Mediamanado – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara menggelar rapat kerja dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Senin (25/04/22) siang tadi.
Kegiatan rapat kerja berlangsung di ruang rapat komisi, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Jimmy Mekel didampingi personil diantaranya Anthony Pusung (Wakil Ketua), Stevanus Prasethio SE (Sekretaris), Novie Paulus, Meydi R. Kumaseh dan Arlens L. Pungus.
Terungkap dalam rapat, untuk jumlah karyawan termasuk direksi ada 102 orang yang sebelumnya ada 104, karena ada satu yang pensiun dan satu orang lainnya meninggal dunia. Untuk biaya listrik ada di kisaran 130 hingga 140 juta per bulan dan gaji karyawan yang mencapai 300 juta setiap bulannya. Saat ini dikatakan Direktur PDAM Roland Maringka, bahwa PDAM sementara memaksimalkan sumber pendapatan sambil memperbaiki sistem manajemen keuangan dan masalah teknis di lapangan.
“Saat ini kami lebih banyak di lapangan dari pada diam di kantor. Terkait biaya listrik, kami melakukan pola penghematan di jam tertentu guna menekan biaya listrik yang bisa hemat hingga puluhan juta rupiah. Demikian juga dengan mekanisme penyetoran dari unit-unit. Ketika ada pembayaran dari masyarakat ke unit, maka hari itu juga langsung disetorkan KAS kantor besar melalui rekening kantor,” jelasnya.
Personil Komisi dari fraksi Nasdem, Meydi Kumaseh berharap kepemimpinan Direktur Roland Maringka bisa menggali potensi pendapatan lebih banyak lagi dari sebelumnya. “Kami DPRD berharap pendapatan tidak lebih besar dari pengeluaran. Di satu sisi juga, Direktur dan jajaran yang baru melakukan perbaikan sistem. Segera me-restrukturisasi bagi karyawan yang sudah tidak lagi potensial,” harapnya.
Ketua Komisi Jimmy Mekel sebelum menutup rapat kerja, mempertanyakan gaji puluhan ex karyawan PDAM yang beberapa waktu lalu tidak terbayar. “Kenapa dan apa alasan puluhan gaji karyawan lalu tidak terbayar,” tanya Bendahara DPC PDIP Minut tersebut.
Direktur Roland Maringka pun membeber alasan tidak terbayar gaji ex karyawan PDAM Minut tersebut.
“Jadi alasan tidak terbayar puluhan karyawan tersebut karena berdasarkan laporan hasil evaluasi kinerja dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, pada poin 16 dijelaskan, bahwa hal-hal lain yang perlu diperhatikan pada poin (b), terdapat pengangkatan pegawai PDAM baru yang tidak sesuai dengan Permendagri nomor tahun 2007 tentang organisasi dan kepegawaian PDAM. Jika harus dipaksakan, sesuai hasil konsultasi kami, nanti akan menimbulkan potensi TGR (Tuntutan Ganti Rugi). Maka, kami pun mengambil sikap untuk tidak membayar sebab hanya akan merusak kinerja kesehatan perusahan,” jelas Roland sembari mengaku kalau semasa kepemimpinannya bersama dewan pengawas yang baru, pihaknya tidak terlambat membayar gaji serta tanpa mengabaikan gaji karyawan saat ini yang masih tertunggak.
Pada kesempatan tersebut, Jimmy Mekel menambahkan, karena gaji internal saat ini sudah aman, tentu DPRD Minut berharap lagi agar Direktur dan seluruh jajaran dapat bekerja sesuai rel dan aturan yang ada sembari terus meningkatkan sistem pelayanan karena yang paling utama. (**)
Penulis: Sweidy Pongoh