Dirut PDAM Duasudara Tegaskan Isu Pernyataan Modal 40 Miliar Tidak Wajib Disediakan Pemkot Bitung

oleh

Loading

BITUNG, Mediamanado.com – DPRD dan Pemerintah Kota Bitung membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) terkait penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Air Minum Duasudara Bitung.

Rapat rapat pembahasan Perda dipimpin Ketua Pansus, Devie Honce Barakati dan dihadiri anggota, Yani Ponengoh, Juliwati Dewi Suawa, Melia Moesrin, serta Inggrit Janis. 

Di kesempatan itu, Ketua Pansus Devie Barakati menyampaikan bahwa Perda Penyertaan Modal dibuat untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat Kota Bitung melalui pelayanan air bersih yang merata.

“lahirnya Perda ini tentu tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat Kota Bitung, bakal lebih meningkat dengan adanya pelayanan air bersih yang merata ke seluruh wilayah di 8 Kecamatan Kota Bitung,” ujar Barakati.

Terpantau Mediamanado.com dalam kegiatan tersebut, Direktur Utama Perumda Air Minum Duasudara Kota Bitung, Alfred Salindeho, memaparkan sejumlah wilayah kota Bitung yang belum mendapatkan layanan air bersih seperti di pulau Lembe dan sebagian wilayah di kecamatan Aertembaga, juga   bak penampungan di wilayah Kecamatan Ranowulu Kelurahan Karondoran mengalami kerusakan pipa 100persen akibat banjir beberapa pekan lalu.

“Iya, penyertaan modal ini bertujuan mempercepat pembangunan jaringan perpipaan baru, memperbaiki infrastruktur lama, serta memperluas layanan air bersih ke wilayah-wilayah yang belum maksimal terjangkau,” katanya.

Lanjut Dia, terkait isu penyertaan modal sebesar Rp 40 miliar yang tengah menuai sorotan publik,”jangan dulu berbikir  bahwa nilai pernyataan modal sebesar 40miliar ini, Pemerintah Kota Bitung wajib disediakan, tidak seperti itu! Sumbernya bisa dari mana-mana,” tegas Direktur Utama Perumda Air Minum Duasudara Kota Bitung, Alfred Salindeho, kepada sejumlah wartawan ketika di wawancarai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *