Disdik Minut Gelar Monev Jelang Pembelajaran Tatap Muka Tahun 2022

oleh
Kepala Dinas Pendidikan Olfy Kalengkongan, M.M.Pd saat meninjau pelaksanaan assessment nasional beberapa waktu lalu.

Loading

Kepala Dinas Pendidikan Olfy Kalengkongan, M.M.Pd saat meninjau pelaksanaan assessment nasional beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Pendidikan Olfy Kalengkongan, M.M.Pd saat meninjau pelaksanaan assessment nasional beberapa waktu lalu.

MINUT, Mediamanado – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui satuan Dinas Pendidikan menggelar monitoring dan evaluasi (Monev), sehubungan dengan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas yang akan berlangsung pada Senin 10 Januari 2022.

Sekertaris Disdik Dra. Pettra Enoch M.Pd bersama sejumlah staf saat melakukan monitoring dan evaluasi di sekolah.
Sekertaris Disdik Dra. Pettra Enoch M.Pd bersama sejumlah staf saat melakukan monitoring dan evaluasi di sekolah.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Minut Olfy Kalengkongan. Menurutnya, PTM terbatas ni berdasarkan SKB 4 Menteri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Kepala Bidang Dikdas dan Dikmen Deasy Ombuh, M.Pd melakukan Monev di sekolah jelang PTM.
Kepala Bidang Dikdas dan Dikmen Deasy Ombuh, M.Pd melakukan Monev di sekolah jelang PTM.

Dijelaskan Kadis Olfy, bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara sesuai kewenangannya perlu melakukan sosialisasi dan simulasi agar seluruh pemangku kepentingan dapat dipastikan memahami dan siap melakukan PTM sesuai perubahan SKB 4 Menteri. Selanjutnya pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan PTM terbatas.

Screenshot_20220105-234627_WhatsApp

Demikian juga, memastikan bahwa seluruh kepala satuan pendidikan mengisi daftar periksa dalam laman DAPODIK Kemdikbud untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan dan bersama perangkat daerah terkait lainnya serta Satgas Covid-19 untuk kesiapan wilayahnya dan tidak memperbolehkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa atau satuan pendidikan yang sudah memenuhi daftar periksa namun kepala satuan pendidikan menyatakan belum siap.

Screenshot_20220105-234618_WhatsApp

“Mulai tanggal 10 Januari 2022, satuan pendidikan kabupaten minahasa utara akan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas sebagai daerah dengan kriteria pada PPKM Level 1. Sehingga tujuan monitoring dan evaluasi ini guna memastikan kesiapan sekolah yang ada di Minut untuk melaksanakan PTM terbatas nanti,” ujar Kalengkongan didampingi Sekretaris Dra. Pettra Enoch.

Screenshot_20220105-234710_WhatsApp

Kadis Olfy juga menghimbau, tidak hanya sekolah untuk mempersiapkan sejumlah sarana dan prasarana pendukung untuk pembelajaran di masa Pandemi ini, orang tua murid juga diharapkan bisa bekerjasama mendukung pemerintah dalam rangka pembelajaran tatap muka terbatas. “Orang tua siswa diharapkan mempersiapkan kebutuhan anaknya untuk PTM di masa Pandemi Covid 19,” tukas Kadis Olfy.

Screenshot_20220105-234727_WhatsApp

Screenshot_20220105-234740_WhatsApp

Ditambahkan Kepala Seksi Kurikulum Natalia Supit, bahwa PTM terbatas dengan kriteria pada daerah PPKM Level 1 dan 2, diantaranya harus mencakup;
1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK): >80% sudah menerima vaksinasi dosis 2 Kapasitas PTM 100% Frekuensi Tatap Muka 5 Hari Sekolah dengan Durasi Jam Pelajaran maksimal 6 Jam Pelajaran (JP).
2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK): 50-79% sudah menerima vaksinasi dosis 2 Kapasitas PTM 50% Frekuensi Tatap Muka 5 Hari Sekolah dengan Durasi Jam Pelajaran maksimal 6 Jam Pelajaran (JP).
3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK): <50% sudah menerima vaksinasi dosis 2 Kapasitas PTM 50% Frekuensi Tatap Muka 5 Hari Sekolah dengan Durasi Jam Pelajaran maksimal 4 Jam Pelajaran (JP).
4. Daerah Khusus/3T, Kapasitas PTM 100%, Frekuensi 5 Hari Sekolah, Durasi maksimal 6 Jam Pelajaran (JP). (**)

Penulis: Sweidy Pongoh