Dishub – Polda Sulut Direkomendasikan DPRD Sulut Tertibkan Taksi Gelap, Taksi Online dan Go-Jek

oleh
Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sulut dengan Dishub, Polda, Organda dan para sopir angkot

Loading

Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sulut dengan Dishub, Polda, Organda dan para sopir angkot
Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sulut dengan Dishub, Polda, Organda dan para sopir angkot

 

MANADO, MediaManado.com –  – Guna mencari solusi mengatasi permasalahan angkot, Komisi I dan Komisi III DPRD Sulut melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan pihak terkait diantaranya, DPC  Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) Kota Manado, Kerukunan Sopir-Sopir angkot Manado, Dinas Perhubungan Sulut dan Polda Sulut.

RDP yang digelar di DPRD Sulut, Senin (27/3/2017), membahas keberadaan taksi online, taksi gelap, dan taksi konvensional, termasuk Go-Jek.

RDP Komisi I dan Komisi III menghasilkan rekomendasi yakni agar  Polda Sulut bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Sulut dan Dishub Kota Manado melakukan penertiban terhadap pengoperasian taksi gelap serta penutupan Taksi Online.

Wakil Ketua Komisi III Amir Liputo dan Ketua Komisi I Ferdinand Mewengkang bersama Polda Sulut dan Dishub Sulut dan Manado,  merekomendasikan tiga hal penting.
“Rekomendasi pertama, Polda dan Pemrov Sulut memberhentikan pengoperasian Taksi Online, Go-Jek dan Go-Car sampai ada payung hukum yang jelas, karena sampai saati ini Undang-undang 32 tahun 2016 masih penggodokan perubahan,” tandas Ketua Komisi III Amir Liputo.
Rekomendasi yang kedua yakni, Polda dan Dishub Sulut dan Dishub Manado melakukan penertiban terhadap taksi gelap.
“Semua pangkalan taksi gelap yang ada agar ditertibkan, selain itu hasil hasil penertiban taksi gelap dilaporkan ke DPRD Sulut,” ujar Liputo,
Rekomendasi ketiga dan yang tidak kalah penting, adalah, penertiban terhadap angkutan umum dalam kota atau Mikrolet yang diluar ketentuan.
“Termasuk,  kendaraan yang dimodifikasi ceper, alat musik terlalu keras, itu harus ditindak dan jika melawan segera lakukan pencabutan ijin trayek,” tandas Anggota DPRD Sulut dari PKS ini.
Sementara, AKBP Anang dari Dirlantas Polda Sulut bersama Kepala Dishub Manado Mohamad Sofyan menyatakan siap menertibkan Taksi Online yang beroperasi di Manado.
“Kami siap melakukan penertiban terhadap taksi online, asalkan ada regulasi yang  memberikan kami kewenangan untuk itu,” tegas AKBP Anang dan Mohamad Sofyan.
Polda Sulut, sampai saat ini mencatat lebih dari 2000 armada Go-jek dan 300 unit Go-Car yang beroperasi di Sulut dan ditambah lagi dengan 1200 unit taksi gelap. (*/fa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *