MINSEL, MediaManado.com – Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3, Franky Donny Wongkar SH dan Pdt Petra Yani Rembang (FDW-PYR), akhirnya ditetapkan KPU Minahasa Selatan (Minsel) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Minsel Terpilih pada Pilkada Serentak 2020.
Penetapan KPU Minsel dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka di Hotel Sutan Raja Amurang Kelurahan Pondang Kecamatan Amurang Timur, Kamis (21/01/2021).
Dengan begitu, seluruh rangkaian proses Pilkada Serentak 2020 berakhir dan tinggal menunggu Pelantikan FDW-PYR sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Selatan, yang bakal digelar pada tanggal 17 Februari 2021 nanti.
Diketahui, penetapan pemenang Pilkada Bupati/Wakil Bupati oleh KPU Minsel dilakukan dengan menandatangani Berita Acara.
Berita Acara yang telah ditandatangani Ketua KPU Minsel Rommy Sambuaga beserta komisioner dan Sekretaris KPU Minsel diserahkan kepada paslon Bupati dan Wabup Terpilih, Ketua DPRD, Panwaslu dan perwakilan Parpol pengusung paslon terpilih.
Frangky Wongkar dalam sambutan menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada penyelenggara Pemilu, aparat dan seluruh elemen masyarakat Minsel.
“Atas nama paslon FDW-PYR, saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada KPU yang telah betul-betul dikuras tenaga dan pikirannya untuk mengurus prosesi pilkada di Kabupaten Minsel. Tapi berkat KPU, Bawaslu, PPK, jajaran Polres dan TNI, tokoh Parpol serta tokoh Agama dan tokoh Masyarakat Pilkada Minsel berjalan dengan aman dan sukses,” ungkap Wongkar.
FDW-PYR pun memohon doa dan dukungan seluruh masyarakat Minsel dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan kedepan.
“Mohon doa dan dukungannya agar kami mampu dan dimampukan bisa mendekatkan diri kepada masyarakat baik yang memilih maupun tidak, untuk mewujudkan program menuju Minsel Maju. Sekali lagi kami sampaikan terima kasih sehingga pelaksanaan Pilkada di Minsel berjalan dengan sukses, aman dan kondusif,” ujarnya.
Ketua KPU Minsel Rommy Sambuaga mengungkapkan sesuai dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota menyebutkan 3 hari setelah nomor register turun dari MK (Mahkamah Konstitusi) dan KPU RI, maka KPU berkewajiban untuk menetapkan calon terpilih.
“Setelah penetapan paslon terpilih ini, maka proses Pilkada sudah selesai dan kita kembalikan ke DPRD untuk mengadakan rapat istimewa. Kemudian menyampaikan surat keputusan kepada Menteri Dalam Negeri RI dan Gubernur Sulut. Kita sudah mendapatkan informasi bahwa pelantikan akan dilakukan pada 17 Februari 2021 mendatang. Keputusan MK ini sudah final dan sudah selesai,” terangnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Minsel dan jajaran Forkopimda, Ketua Panwaslu Minsel, sejumlah pejabat dan Camat, perwakilan partai politik (Parpol) pengusung serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabapaten Minsel.
(Sampel)








