
MINUT, Mediamanado – Ada apa dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Pasalnya, dugaan adanya pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Royal Coconut Airmadidi di Kelurahan Sarongsong, sepertinya hanya diabaikan dan tanpa ada tindakan.
Indikasi pencemaran tersebut menyusul adanya kunjungan komisi II DPRD Minut pada Selasa (9/02/21) lalu.
Adapun peninjauan lapangan di areal perusahan, didapati para wakil rakyat jika saluran pembuangan limbah nampak di drainase pemukiman warga.
“Hasil pantauan kami bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL PT. Royal Coconut Airmadidi Ex Poleco Group alias Pabrik tepung Kelapa yang sudah puluhan tahun beroprasi diduga telah melakukan pencemaran,” ujar Stendy Rondonuwu personil komisi II DPRD Minut.
Menurut pengamatannya, ditambahkan Rondonuwu, bahwa IPAL dari PT. Royal Coconut Airmadidi bukan IPAL yang sebagaimana mestinya dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Yang ada hanya saluran pembuangan limbah air kelapa. Kami dapati di pemukiman air kelapa mengalir sampai ke pemukiman warga kelurahan sarongsong 1 dan kelurahan Rap-rap kecamatan airmadidi. Sehingga, adanya limbah tersebut menimbulkan bau busuk dan sumur-sumur warga di seputaran Kompleks Ex Pabrik PT Poleko tersebut tercemar sehingga tidak bisa digunakan,” ujarnya.
Dia menyebut, jika dugaan pencemaran ada dua kemungkinan. Dimana, kesalahan ini ada pada pihak perusahan atau DLH Minut sebagai instansi teknis yang menangani soal lingkungan.
“Bisa jadi DLH Minut tidak tahu soal pengolahan limbah PT. Royal Coconut Airmadidi atau sudah tahu tapi pura-pura tidak tahu. Untuk itu, masalah ini akan kami seriusi karena bisa menjadi ancaman bagi warga sekitar,” tegasnya kepada Mediamanado.
Stenly Lengkong pemerhati masyarakat Airmadidi, mengomentari pemberitaan soal dugaan pencemaran di PT. Royal Coconut Airmadidi yang sebelumnya PT. Poleco (CV Royal). Dimana, pada tahun 2012, olehnya pernah melakukan pengujian laboratorium atas air limbah perusahan, sehingga hasil lab didapati pH 3,95.
“pH Saguer (minum tradisional pohon aren) rendah tapi masih terlalu nikmat untuk diminum. Jika dibandingkan pH air limbah kelapa sebaliknya. Bau busuk dan sangat mencemari lingkungan. Saran untuk anggota dewan yang melakukan sidak, agar meminta hasil laboratorium independen dan internal pabrik,” tulisnya dalam grup publik WhatsApp Kamis (11/02/21).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Minut, dr Stella Safitri yang dikonfirmasi Mediamanado via telpon seluler di nomor 085240823xxx enggan menjawab. Demikian juga upaya via pesan WhatsApp, tidak digubris. Sebagaimana diketahui, Selasa (9/02/21) lalu, bersama Komisi II DPRD Minut DLH Minut enggan masuk dalam perusahan PT. Royal Coconut. Padahal, saat peninjauan di areal pemukiman perusahan sejumlah jajaran DLH turun lengkap mulai dari Kadis, Sekertaris dan para Kabid.
Sekertaris Fredrik Tulengkey sebelumnya berdalil, pihaknya jika turun ke lokasi perusahan PT. Royal Coconut harus disertai surat tugas. “Kami tidak boleh sembarangan turun. Kalau ada surat tugas dari pimpinan kami akan turun dan periksa IPAL PT. Royal Coconut,” ujar Tulengkey pekan lalu.
Sebagaimana diketahui, keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : KEP-51/MENLH/10/1995, tentang Baku mutu limbah cair bagi kegiatan industri, bahwa untuk melestarikan lingkungan hidup agar tetap bermanfaat bagi hidup dan kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya perlu dilakukan pengendalian terhadap pembuangan limbah cair ke lingkungan;
bahwa kegiatan industri mempunyai potensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup, oleh karena itu perlu dilakukan pengendalian terhadap pembuangan limbah cair dengan menetapkan Baku Mutu Limbah Cair;
bahwa untuk melaksanakan pengendalian pencemaran air sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintahan Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air perlu ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri. (**)
Penulis: Sweidy Pongoh





