KOTAMOBAGU – DPRD Kotamobagu (Dekot) didesak segera melakukan peninjauan lapangan atas kinerja CV Argo selaku perusahaan Outsourcing yang menangani persampahan di Kota Kotamobagu.
Desakan ini muncul dari Ketua LP3T David Wullur, Jumat 30 Maret 2026 berkaitan dengan tanggungjawab penanganan persampahan oleh PT Argo yang dinilai perlu dilakukan evaluasi oleh pihak pemerintah.
Alasan LP3T bahwa Memory of Understanding oleh Pemerintah Kotamobagu dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dengan CV Argo selaku outsourcing, sudah saatnya dievaluasi.
Ini lantaran kinerja CV Argo dalam penanganan persampahan dinilai tidak maksimal dan kurang optimal menangani persampahan mulai dari pengangkutan sampah yang tepat waktu hingga pelayanan pengangkutan sampah yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat Kotamobagu.
“Iya, kami mendesak DPRD Kotamobagu harus melakukan hearing, atau dengar pendapat agar semua menjadi terang dan jelas. Hal ini untuk memastikan bahwa persampahan di Kota Kotamobagu menjadi rumit itu karena sistemnya” kata David. Lanjutnya, jika masalah sampah karena sistemnya, maka harus ditinjau lagi MoU yang sudah diteken CV Argo dengan Pemkot Kotamobagu yang sudah dua tahun berjalan. Menangpai hak tersebut DPRD kota Kotamobau melalui Ketua Komisi II Damy Iqbal Mokoginta menyampaikan siap akan memangil Instansi dan pihak ketiga untuk dengar pendapat dikantor DPRD.(**).




