DPRD Minut Dibohongi atas Pembelian Lahan Perluasan RSUD

oleh
MONITORING: Personil komisi 3 yang adalah Mitra RSUD Minut tampak bersama wakil ketua DPRD Olivia Mantiri

Loading

TURLAP: Personil Komisi 3 melakukan peninjauan lokasi lahan RSUD yang dibayarkan di APBD 2020.
TURLAP: Personil Komisi 3 melakukan peninjauan lokasi lahan RSUD yang dibayarkan di APBD 2020.

MINUT, Mediamanado – Sehari sebelum pelaksanaan pelantikan dan serah terima jabatan Bupati dan Wabup terpilih, tepatnya Kamis (25/02/21) kemarin, Komisi 3 DPRD Minut bersama pimpinan dewan turun lapangan meninjau lokasi pembebasan lahan perluasan RSUD Maria Walanda Maramis.

Hal tersebut dilakukan DPRD untuk menjawab sorotan publik terkait posisi lokasi lahan. Soalnya, selama ini posisi lahan tersebut dikira hanya berdekatan dengan lokasi RSUD sekarang, namun ternyata berada jauh dari jalan raya sebagaimana anggapan masyarakat bahkan DPRD.

Tak terkecuali dengan anggota fraksi PDIP Novi Paulus. Menurutnya, selama ini dibayangkan lahan yang dibayar melalui APBD Minut tahun 2020 berada di depan rumah sakit. Usut punya usut dikatakan Paulus, ternyata berada jauh dari yang dibayangkan.
“Sebagai anggota badan anggaran, diakui memang lahan tersebut dibahas bersama TAPD. Namun setahu kami yang disetujui berdasarkan hasil evaluasi dari provinsi sebesar Rp 10 miliar dan lokasi lahan yang dimaksud berada di depan rumah sakit dan bukan di belakang jalan sejauh kurang lebih 500 meter sebagaimana yang ditinjau oleh teman-teman DPRD.

MONITORING: Personil komisi 3 yang adalah Mitra RSUD Minut tampak bersama wakil ketua DPRD Olivia Mantiri
MONITORING: Personil komisi 3 yang adalah Mitra RSUD Minut tampak bersama wakil ketua DPRD Olivia Mantiri.

Lokasi dan nilai harga yang belakangan diketahui sebesar Rp 19,5 miliar kami sebagai DPRD merasa dibohongi. Catat, kami merasa dibohongi. Sebab, saat pembahasan tidak disampaikan demikian. Kami setujui hanya karena untuk pengembangan rumah sakit dalam rangka peningkatan great. Status dari tipe C ke tipe B, dan nilainya hanya 10 miliar serta posisi lokasi lahan yang di depan RSUD bukan di belakangnya,” ujarnya sembari mengaku jika terjadi pembohongan oleh TAPD kepada DPRD terlebih publik.

Sebagaimana diketahui, Kamis 25 Februari 2021, Komisi 3 DPRD Minut kunjungan ke RSUD Maria Walanda Maramis dan meninjau lokasi atas lahan yang dibebaskan tahun 2020.

Ketua komisi 3 Paulus Sundalangi yang berhasil dihubungi via telpon tidak ingin memberikan keterangan via telpon. “Terkait pengamatan kami di RSUD nanti di kantor saja,” singkatnya Kamis malam.

Sementara, wakil ketua DPRD Minut Olivia Mantiri yang ditemui sore menjelang malam, membenarkan jika dirinya turut serta dalam kunjungan di lokasi lahan RSUD yang berada jauh dari jalan utama tersebut.

Peninjauan Lokasi Lahan yang jauh dari posisi RSUD saat ini.
Peninjauan Lokasi Lahan yang jauh dari posisi RSUD saat ini.

Menurutnya, sebelum turut serta dalam kunjungan komisi 3, dia sudah berkoordinasi dengan koordinator Komisi 3 Daniel Rumumpe sebagai wakil ketua DPRD. Pengakuan menarik pun dilontarkan Srikandi Golkar yang dipercayakan partai sebagai pimpinan DPRD.

Budew Olivia sapaan akrabnya, merasa kaget ketika meninjau langsung lahan tersebut karena menganggap tidak sesuai. Ketidak sesuaian yang dimaksud adalah lokasi yang sangat tidak strategis dan jauh dari yang dibayangkan.

“Sebelum turun saya sudah berkoordinasi dengan pak Daniel Rumumpe sebagai koordinator Komisi 3, karena perihal pengadaan lahan ini terangkat dalam Murenbang Kecamatan Airmadidi pada tanggal 24 Februari 2021. Tentu, menjadi tanggungjawab sebagai wakil rakyat untuk melihat dan mengetahui pasti masalah lahan yang jadi pertanyaan masyarakat.

Pun demikian, pembebasan lahan ini ternyata sangat tidak sesuai dengan yang pernah kami bahas. Karena lokasi yang disampaikan kepada kami adalah depan RSUD, tepatnya dibelakang lokasi yang sering dilaksanakan kegiatan ibadah.

Alhasil, dari kunjungan langsung ini benar-benar diluar bayangan kami, karena 8 bidang yang ternyata dibebaskan, bidang 1 sampai 5 adalah akses masuk dari jalan utama dengan lebar 6 meter sepanjang 500 meter. Selanjutnya di bidang tanah ke 6, 7 dan 8 baru masuk ke lahan utuh dengan total 1,8 hektar. Ini akan jadi perhatian serius dari DPRD untuk ditelusuri, sebagai fungsi kontrol atas program kegiatan yang dilaksanakan,” jelas Budew yang responsif dan aspiratif ini.

Anggota DPRD Komisi 3 Welem Katuuk mengakui, turun lokasi bersama personil lain diantaranya Jerry Umboh, Yoseph Dengah, Arnold Lamuni dan Paulus Sundalangi sebagai ketua komisi serta Olivia Mantiri Wakil Ketua Dewan.

“RSUD sebagai mitra komisi kami, bahwa benar kami meninjau lokasi lahan milik rumah sakit. Namun terkait teknis dan desas-desus pembebasan lahan ini saya masih pelajari,” tukas Katuuk yang juga ketua PKPI Minut.

Direktur RSUD dr. Sandra Rotty saat dikonfirmasi, membenarkan adanya kunjungan komisi 3 DPRD Minut bersama pimpinan dewan Olivia Mantiri.
Menurutnya, kunjungan ini bagian dari tugas sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan.
Mengenai lokasi lahan sebagaimana dimaksud, bahwa itu ditentukan oleh user RSUD dalam hal ini Bupati (Vonnie Anneke Panambunan,red).
“User (Bupati) yang menentukan lokasi lahan,” ujarnya.

Terkait prosesnya, dikatakan Direktur Sandra, ada tim yang dibentuk berdasarkan surat keputusan Bupati untuk pengadaan tanah.

“Setelah ditentukan posisi lokasi, selanjutnya pengkajian dilakukan oleh tim fasilitasi pengadaan tanah, ketua adalah Sekda serta penanggungjawab Ibu Bupati. Untuk anggaran tersebut bukanlah usulan dari RSUD melainkan sudah tertuang dalam dokumen belanja RSUD tahun anggaran 2020,” kata dokter Sandra Kamis (25/02) malam.

Dokter Sandra menjelaskan, jika dari tim yang menentukan appraisal. Terkait proses pengadaan, semua ada berita acaranya.
“Untuk semua proses pengadaan tertuang dalam setiap dokumen berita acara yang ditandatangani oleh tim fasilitasi pengadaan tanah.

Selanjutnya, setelah proses pengadaan selesai maka RSUD membayar tanah tersebut. Jadi usulan pagu dan perencanaan serta penentuan lokasi bukan dari pihak RSUD melainkan semua bisa jelas ditemukan dalam setiap langkah dokumen berita acara yang telah ditandatangani,” tutur Direktur Sandra Rotty kepada Mediamanado.

Tim pembebasan lahan diketuai Sekda Jimmy Kuhu yang saat ini dipercayakan Plh. Bupati, belum berhasil terkonfirmasi. Demikian dengan anggota tim lainnya yang belakangan diketahui terlibat sebagai tim adalah sebagian besar TAPD Pemkab selain asisten Rivino Dondokambey.
Direktur PDAM Deybert Rooroh yang juga sebagai anggota tim, beberapa waktu lalu saat ditemui enggan memberikan keterangan lebih namun diakui jika dirinya adalah anggota tim pembebasan. “Iya saya juga anggota tim pembebasan lahan tersebut,” ungkapnya belum lama ini. (**)

Penulis: Sweidy Pongoh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *