
MINUT, Mediamanado – Dalam rangka penyerapan anggaran dan peningkatan percepatan pembangunan di Kabupaten Minahasa Utara, DPRD Minut mendorong Pemkab agar segera percepat proses refocusing. Hal ini sebagaimana disampaikan anggota Badan Anggaran DPRD Edwin Nelwan.
Menurut Edwin Nelwan yang adalah ketua Komisi I, bahwa dengan adanya edaran Bupati Minut terkait penundaan realisasi belanja barang dan jasa, sehubungan menindak lanjuti Surat Edaran Kementrian Keuangan RI, Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Dana Transfer ke Daerah Dan Dana Desa TA 2021 Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019, Permendagri No 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2021 dalam rangka mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 Dan Dampaknya, agar supaya dipercepat.
“Sebagai lembaga DPRD kami tentunya mendorong pemerintah kabupaten agar refocusing sesegera mungkin dipercepat. Mengingat juga, saat Pandemi ini ekonomi sedang terpuruk,” tukas Edwin.
Ketua fraksi Golkar ini menambahkan, bahwa di satu sisi juga ada edaran Mendagri Nomor 903/145/SJ tanggal 12 Januari 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan Kemudahan Investasi di Daerah dalam rangka Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Daerah yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.
Surat Edaran ini difokuskan pada penggunaan APBD Tahun Anggaran 2021. Pemerintah Daerah diminta melakukan percepatan pelaksanaan APBD dengan melakukan proses pelelangan kegiatan yang sudah dianggarkan pada awal tahun anggaran, agar terhindar dari penumpukan penyerapan anggaran di akhir tahun.
“Kami harapkan refocusing ini secepatnya dan dalam waktu dekat sehingga proses pembangunan tidak tersendat,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, Pemkab melalui edaran Bupati Minut nomor : 01/BMU/III/2021 pada tanggal 1 Maret, ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah tentang penundaan realisasi barang dan jasa untuk pelaksanaan refocusing APBD tahun anggaran 2021 dalam rangka penanganan Pandemi Corona Virus Disaese 2019. (**)
Penulis : Sweidy Pongoh





