
MINUT, Mediamanado – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara menggelar rapat Paripurna penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2023, di ruang sidang DPRD, Sabtu (16/07/22) siang menjelang sore tadi.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua Denny Kamlon Lolong didampingi Wakil Ketua II Olivia Mantiri. Sementara Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Wiliam Lotulung mengikuti secara Virtual.
Dalam sambutannya, Bupati Joune Ganda mengatakan, bahwa penyusunan Rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2023 bepedoman pada pasal 89 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Bahwa kepala daerah menyusun Rancangan KUA-PPAS berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dengan mengacu pada pedoman peyusunan APBD.

“Asumsi pendapatan dan belanja Daerah serta pembiayaan, yang telah kami sampaikan, masih merupakan asumsi dasar yang disusun secara rasional dan realistis pada sisi pendapatan sebesar Rp. 1.006.204.517.216 ( satu triliun enam miliar dua ratus empat juta lima ratus tujuh belas ribu dua ratus enam belas rupiah) dan penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 2.000.000.000 ( dua miliar rupiah), dari rencana penerimaan pendapatan dan pembiayaan daerah tahun anggaran 2023, maka yang dapat dimanfaatkan untuk belanja daerah tahun 2023 diproyekasikan sebesar Rp. 1.008.204.517.216 (satu triliun delapan miliar dua ratus empat juta lima ratus tujuh belas ribu dua ratus enam belas rupiah).
Pasa kesempatan tersebut Bupati berharap dengan penyampaian Rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Minahasa Utara tahun anggaran 2023 ini, agar DPRD Kabupaten Minahasa Utara bersama TAPD dapat segera melakukan pembahasan rancangan KUA dan Rancangan PPAS.
“tentu, agar selanjutnya dapat dibahas sesuai dengan tahapan dan jadwal serta berpedoman pada Peraturan Perundang – undangan yang berlaku,” ujar Bupati Joune Ganda.
Hadir dalam rapat Paripurna DPRD Minut, diantaranya Wakil Bupati Minahasa Utara Kevin William Lotulung, (mengikuti secara daring), Anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah dan para Kepala- Kepala Perangkat Daerah, Staf ahli dan Tenaga Ahli Fraksi, Direktur RSUD dan Direktur PUD Klabat serta PDAM. (**)
Penulis: Sweidy Pongoh






