DPRD Sulut Gelar Rapat Paripurna Terkait Penyampaian Penjelasan DPRD Terhadap Dua Ranperda

oleh

Loading

IMG-20210712-WA0118

MANADO, Mediamanado.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat terkait Penyampaian penjelasan DPRD terhadap Perlindungam dan Pemberdayaan Penyandang disabilitas dan pengendalian sampah plastik dan tanggapan Gubernur serta pandangan fraksi2, di ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut, Rabu (12/7/2021).

Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen didampingi Wakil Ketua DPRD Sulut Vicktor Mailangkay dan Billy Lombok.

“Meski ditengah suasana memprihatinkan karena pandemi Covid 19 namun tugas dan tanggungjawab kita kepada masyarakat jangan sampai terabaikan, komitmen kita tidak boleh surut dan luntur,” ungkap Silangen.

Langkah antisipasi yang terus dilakukan oleh Pemerintah dengan memberdayakan semua kemampuan dan potensi yang dimiliki perlu terus didukung dan DPRD Sulut mensuport setiap kebijakan dalam rangka menanggulangi pandemi Covid 19 di Wilayah Sulut.

“Sulut patut berbangga memiliki pemimpin yang cepat tanggap dalam mengatasi persoalan masyarakat,” kata Silangen.

Wakil Gubernur Steven Kandou atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD yang mengusulkan Ranperda Perlindungan dan pemberdayaan disabilitas juga Ranperda pengendalian sampah plastik.

“Untuk itu menanggapi rangkaian dua Ranperda ini, kami Pemerintah Sulut memberikan pendapat tentang Ranperda ini. Dan yang pertama, kita semua memahami dan menyadari segenap komponen masyarakat, segenap bangsa dan negara dilindungi oleh Undang-Undang, dan kita sepakat agar Ranperda ini segera ditetapkan menjadi Perda, dan hal pokok yang harus digaris bawahi pelaksanaan atau pemberlakuan Perda harus dimulai dari diri kita sendiri untuk menjadi pelopor pelaksanaan Perda,” tutur Wagub.

Wagub mengungkapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dimana pasal 27 telah diamanatkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan perencanaan atau membuat rencana hidup penyandang disabilitas.

“Ranperda perlindungan pemberdayaan penyandang disabilitas prakarsa DPRD Prov. Sulut ini dengan kata lain diharapkan dapat menjangkau kebutuhan kesamaan kesempatan terhadap disabilitas ini dalam segala aspek penyelengara negara dan masyarakat, yang termasuk di dalamnya penghormatan, perlindungan, pemenuhan hak penyandang disabilitas demi tercapainya keadilan, kesetaraan terhadap kebutuhan disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin serta bermartabat,” sambungnya.

Yang kedua, tentang pengendalian sampah plastik. Wagub mengatakan Pak Gubernur telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2016 tentang Kebijakan Strategi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga atau Sampah Sejenisnya.

“Dari hasil lobby Pak Gubernur, dari 34 Provinsi hanya ada 6 Provinsi yang dapat dana untuk pembangunan pengelolaan TPA Regional yaitu tempat pengelolaan sampah yang melibatkan 2 atau lebih kabupaten/kota. Dan kita termasuk dari sedikit pemerintah Provinsi yang mendapatkan Fasilitas TPA Regional, dana yang ada di dalam APBN yang melibatkan dua atau lebih kabupaten/kota. Dalam hal ini TPA Regional Ilo-ilo yang sementara dibangun, mudah-mudahan tahap pertama ini bulan Desember sudah diresmikan,” lanjutnya.

“Sekali lagi Apresiasi dari Pemerintah Provinsi ternyata Pergub. langsung direspon dengan luar biasa dari lembaga DPRD Provinsi Sulut melalui usulan Ranperda ini,” tandasnya.

Diketahui, rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Steven O E Kandouw tersebut menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat sehingga hanya dihadiri 9 Anggota DPRD, Sekretaris DPRD Sulut Glady Kawatu, Sekprov Edwin Silangen, Assisten 1 dan 2 serta 3 Kepala Dinas.

(Dian M)