MANADO, Mediamanado.com – DPRD Provinsi Sulawesi Utara menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai Prakarsa DPRD. Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna, Senin (20/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen, didampingi Wakil Ketua Michaela Elsiana Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene.
Silangen menegaskan penyusunan Ranperda ini merupakan kebutuhan mendesak. Data menunjukkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sulut masih tinggi.
“Pembentukan regulasi ini bagian dari urusan pemerintahan wajib sekaligus dukungan terhadap visi pembangunan daerah dalam RPJMD Provinsi Sulut,” ujar Silangen.
Ia berharap Ranperda ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk mengintegrasikan kebijakan dan program pemerintah daerah.
“Sehingga upaya pemberdayaan perempuan serta perlindungan anak dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan berkelanjutan,” katanya.
Ketua Bapemperda DPRD Sulut Vionita Kuerah menjelaskan Ranperda disusun agar memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat.
“Ranperda ini untuk menjamin hak-hak perempuan dan anak terbebas dari diskriminasi, kekerasan, maupun eksploitasi. Dengan tingginya angka kekerasan, kita butuh kebijakan daerah yang komprehensif, terintegrasi, dan terorganisir,” kata Kuerah.
Seluruh fraksi di DPRD Sulut menyatakan dukungan.
Fraksi PDI Perjuangan Eugenie Mantiri mengapresiasi prakarsa tersebut. Dirinya menyebut Ranperda ini langkah strategis yang diharapkan melahirkan kebijakan berpihak kepada perempuan dan anak.
Ketua Fraksi Golkar Cindy Wurangian menilai regulasi ini sangat urgen. Menurutnya masih banyak kasus diskriminasi, sementara program perlindungan belum optimal.
“Selain jadi payung hukum, Ranperda ini diharapkan memperkuat koordinasi lintas lembaga. Pembahasannya juga harus menjangkau wilayah kepulauan dan daerah terluar, dengan mekanisme jelas sampai ke masyarakat serta alokasi anggaran memadai,” tegas Wurangian.
Fraksi Golkar menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda untuk ditetapkan sebagai Prakarsa DPRD.
Fraksi Demokrat melalui Ronald Sampel juga mengapresiasi. Ia menyebut prakarsa ini penting untuk memperkuat pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Sulut.
Sementara Ketua Fraksi Gerindra Louis Schramm menegaskan kemandirian perempuan harus didorong lewat kebijakan yang sesuai perkembangan zaman.
“Dengan pembahasan komprehensif, perempuan Sulut akan semakin kuat, mandiri, dan mendapat perlindungan lebih baik. Fraksi Gerindra menyetujui Ranperda ini,” tandas Schramm.
Dengan persetujuan seluruh fraksi, DPRD Sulut menegaskan komitmen menghadirkan regulasi yang tidak hanya sebagai produk hukum, tetapi juga instrumen nyata menciptakan lingkungan aman, adil, dan ramah bagi perempuan serta anak di Sulut.
(*/DM)





