
MANADO, MediaManado.com – Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Pemprov Sulut dr Kartika Devi Kandouw Tanos MARS mengatakan, dalam setiap Rapat Koordinasi 15 Kabupaten dan Kota seringkali mendorong upaya-upaya langkah strategis bersama dalam memperkuat penanganan konflik sosial di daerah.
“Ada tiga poin yang seringkali diangkat dan disampaikan 15 Kabupaten dan Kota dalam setiap Rapat Koordinasi tingkat Provinsi terkait penanganan konflik sosial,” ujar Karo Kesra dr Kartika pada Rakor Penguatan Penanganan Konflik Sosial Provinsi Sulawesi Utara yang digelar Biro Kesra Setda Pemprov Sulut di hotel Peninsula Manado, Selasa (19/11/2019).
Menurut dr Kartika, ketiga poin itu adalah; Pertama, Pembentukan tim terpadu penanganan konflik sosial di kabupaten dan kota. “Ini perlu ditindaklanjuti, dan semoga segera direalisasi,” ucap de Kartika.
Kedua, Perlu dilakukan sinergitas semua stakeholder terkait di tingkat Provinsi dan kabupaten/ kota.
“Kemudian Ketiga, meningkatkan peran Ormas dan LSM, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat dalam pencegahan dan penanganan konflik sosial di masyarakat. Inilah rekomemdasi yang selalu disampaikan teman-teman di 15 Kabupaten dan Kota di Sulut,” ungkap Karo Kesra dr Kartika.
Pihaknya menyampaikan hal tersebut ke instansi terkait, agar mendapatkan perhatian dan dengan cepat bisa mengantisipasi berbagai kemungkinan terjadinya konflik sosial di masyarakat.
“Sehingga fungsi koordinasi, solusi bahkan segala sesuatu yang bisa difasilitasi, terus menerus dapat dilakukan dengan instansi terkait,” tandasnya.
Dengan begitu, tambah dr Kartika, rekomendasi yang dihasilkan, bukan hanya rekomendasi asal – asalan, akan tetapi sudah harus dipertanggungjawabkan dan dievaluasi, apakah sudah dilaksanakan ataukah belum.
Selain itu, dr Kartika juga memaparkan sejumlah rekomendasi yang disampaikan dengan pemetaan wilayah konflik sosial ataupun kejadian/bencana, antara lain berupa pembentukan tim yang melibatkan instansi terkait dalam penanganan bencana termasuk konflik atau bencana sosial dengan semua instansi atau aparat terkait yang dikoordinir oleh pimpinan daerah dan BPBD.
Bahkan, diharapkan pemerintah kabupaten/ kota dapat mengalokasikan anggaran cadangan tidak terduga yang lebih besar untuk penanganan konflik atau bencana di kabupaten/kota seperti di Bolmong Raya.
Sementara itu, pemerintah daerah berkewajiban membangun sistem peringatan dini untuk mencegah konflik di daerah yang diidentifikasi sebagai daerah potensi konflik, berupa penyampaian informasi mengenai potensi atau terjadinya konflik di daerah tertentu kepada masyarakat dan membangun sistem peringatan dini melalui media komunikasi.
Selain memetakan konflik atau kejadian di wilayah Bolmong Raya yang dihasilkan pada pelaksanaan Rakor media April 2019, Karo Kesra dr Kartika juga menyebut wilayah lain yang menjadi wilayah konflik sosial seperti Minahasa Raya pada Rakor yang dilaksanakan di Minahasa Selatan pada bulan Juli 2019 silam.
Salah satunya, rekomendasi untuk Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara dan Kota Tomohon, dimana forum – forum telah terbentuk antara lain BKSAUA, FKUB, BAMAG Pemenang dan Lembaga Adat, akan lebih ditingkatkan perannya dalam rangka pencegahan konflik sosial di masyarakat.
“Penanganan konflik sosial, khususnya keamanan dan ketertiban masyarakat Pemerintah Kabupaten Minsel, Minahasa Tenggara dan Kota Tomohon, sangat intens bekerjasama dengan tokoh – tokoh agama, TNI/Polri untuk menyelesaikan penanganan konflik sosial, dalam hal ini ketentraman dan ketertiban di Tompaso Baru dan Ratatotok. Ini berkaitan dengan sumber daya alam dan penyalahgunaan Miras. Ini ditangani secara cepat atas kerjasama dengan TNI/Polri,” terang dr Kartika.
Menurut dr Kartika, potensi konflik sosial secara tuntas tidak hanya pada permasalahan yang muncul saja di permukaan, akan tetapi juga penyelesaian terhadap akar atau penyebab potensi konflik sosial yang terjadi, sehingga konflik sosial di daerah itu, tidak berulang – ulang muncul.
“Selain itu, perlu dioptimalkan tim terpadu penanganan konflik sosial dengan mengedepankan pola dialog atau musyawarah mufakat secara terus menerus sampai ditemukan solusi sosial yang dapat diterima oleh semua pihak. Juga termasuk peningkatan kapasitas tokoh – tokoh agama dan tokoh – tokoh masyarakat serta tokoh – tokoh pemuda dalam proses pencegahan konflik sosial,” tutup dr Kartika.
Kegiatan ini diikuti Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama serta Tokoh pemuda, Ormas, LSM dan undangan lainnya. (Ferry)







