Dugaan Keabsahan Ijazah Calon Direksi Perumda Bitung Kembali Mencuat, Pansel Diminta Lakukan Verifikasi

oleh

Loading

BITUNG, Mediamanado.com – Polemik dugaan penggunaan dokumen ijazah yang tidak memenuhi persyaratan dalam proses seleksi calon direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar dan Bangun Kota Bitung kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya mencuat nama calon berinisial FK, kini perhatian masyarakat mengarah kepada calon lain berinisial VK.

Berdasarkan hasil penelusuran terhadap data pendidikan tinggi, VK tercatat pernah menempuh pendidikan di dua perguruan tinggi, namun keduanya berakhir dengan status putus studi (drop out). Data yang dihimpun menunjukkan:

  • Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado
    Masuk pada 1 September 1999 di Program Studi Ilmu Komunikasi, dengan status putus studi pada semester genap 2017/2018.
  • Universitas Negeri Manado (Unima)
    Masuk pada 1 September 2001 di Program Studi Pendidikan Teknik Mesin, dengan status putus studi pada semester ganjil 2019/2020.
  • STISIP Merdeka Manado
    Terdaftar pada 27 Agustus 2025 dan saat ini berstatus mahasiswa aktif pada semester genap 2025/2026.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keabsahan dokumen ijazah Strata Satu (S1) yang digunakan VK saat mengikuti seleksi calon direksi Perumda. Pasalnya, salah satu persyaratan administrasi dalam seleksi tersebut adalah memiliki ijazah minimal S1 atau Diploma IV yang sah.

Isu ini memicu berbagai tanggapan dari masyarakat. Seorang warga Kota Bitung yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menilai apabila terdapat dugaan pemalsuan dokumen dalam proses seleksi jabatan strategis di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maka hal tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya berharap ada proses hukum sesuai undang-undang apabila benar terdapat pemalsuan administrasi. Hal seperti ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi daerah,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi DPRD Kota Bitung yang digelar pada Rabu (1/7/2026), Sekretaris Daerah Kota Bitung yang juga menjabat Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Ignatius Rudi Theno, menanggapi aspirasi yang disampaikan Ronny Supit dan Reinald Maringka terkait dugaan ketidaksesuaian persyaratan ijazah sejumlah calon direksi.

Menurut Rudi, regulasi seleksi memang tidak secara spesifik mengatur mekanisme penanganan apabila ditemukan ijazah yang diduga tidak memenuhi persyaratan. Meski demikian, pihaknya berkomitmen melakukan verifikasi terhadap setiap laporan yang diterima.

“Terkait ijazah yang tidak memenuhi syarat memang tidak diatur secara spesifik dalam aturan penerimaan calon direksi Perumda Bitung. Namun, dengan adanya aspirasi dan data yang masuk, kami akan melakukan uji lapangan. Jika terbukti, hasilnya akan kami sampaikan kepada publik,” tegas Rudi.

Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (4/7/2026), VK memilih tidak memberikan tanggapan secara substantif terkait dugaan tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada Panitia Seleksi.

“Dari saya no comment, karena untuk membuktikan hal tersebut lebih enaknya dari Pansel sendiri saja. Prosesnya ketat, jadi mereka lebih tahu, atau dari pihak yang menuding saya menggunakan ijazah palsu,” kata VK melalui sambungan telepon.

VK juga mempertanyakan akurasi data yang bersumber dari pangkalan data pendidikan tinggi. Menurutnya, validitas data tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut dan tidak hanya difokuskan pada dirinya.

“Untuk pengecekan lewat Dikti belum tentu juga semua benar. Coba cek saja seluruh calon direksi yang mendaftar, belum tentu semuanya keluar datanya,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, VK meminta agar media menunggu hasil resmi verifikasi Panitia Seleksi sebelum menarik kesimpulan atas dugaan yang berkembang.

“Kalau bisa pemberitaan jangan dulu dinaikkan sampai ada putusan dari tim Pansel,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Panitia Seleksi Perumda Bitung masih melakukan penelusuran atas informasi dan dokumen yang menjadi dasar laporan masyarakat. Hasil verifikasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai terpenuhinya seluruh persyaratan administrasi para calon direksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *