Dugaan Korupsi 3,8 Miliar di Pegadaian Airmadidi, Kejari Minut Seret Tersangka ke Rutan Malendeng

oleh
Tersangka Chandra tampak digiring oleh Kasi Pidsus Dian Subdiana ke Rutan Malendeng.

Loading

Tersangka Chandra tampak digiring oleh Kasi Pidsus Dian Subdiana ke Rutan Malendeng.
Tersangka Chandra tampak digiring oleh Kasi Pidsus Dian Subdiana ke Rutan Malendeng.

MINUT, Mediamanado- Masalah dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara oleh Chandra, karyawan Pegadaian cabang Airmadidi, kini mulai diselesaikan oleh Kejari Minahasa Utara.

Press Conference oleh Kejaksaan Negeri Airmadidi yang dipimpin Kajari Fanny Widyastuti, Selasa (11/11/20) siang.
Press Conference oleh Kejaksaan Negeri Airmadidi yang dipimpin Kajari Fanny Widyastuti, Selasa (11/11/20) siang.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan sejak oktober 2020 lalu, Kejaksaan Negeri Minahasa Utara telah menetapkan tersangka tunggal yakni CK alias Chandra yang adalah kredit analis pada kantor Pegadaian Cabang Airmadidi diduga kuat telah menggelapkan uang senilai Rp3,8 miliar dari kredit fiktif bagi 20 kreditur. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kajari Fanny Widyastuti yang didampingi Kasi Pidsus Dian Subdiana, Kasi Intel Ekaputra Polimpong saat menggelar konfrensi pers di kantor Kejari Selasa (11/11/20).
“Pada hari selasa tanggal 10 November kemarin sudah P21 atau berkas dinyatakan lengkap. Untuk itu, pada hari ini kami telah masuk tahap satu dengan melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Kajari.

Lebih lanjut dikatakan Fanny, pihaknya sampai saat ini baru menetapkan satu orang tersangka. Diakuinya, jika kasus dugaan korupsi di Tahun 2020 ini, kasus pegadaian ini adalah yang nilainya paling besar mencapai Rp 3,821.441.000.

Kasi Pidsus Dian Subdiana tampak bersama tersangka Chandra di depan Rutan Malendeng.
Kasi Pidsus Dian Subdiana tampak bersama tersangka Chandra di depan Rutan Malendeng.

Sementara itu, Kasi Pidsus Dian Subdiana kepada wartawan mendambakan jika nantinya akan ada tersangka lain akan berkembang dalam fakta persidangan. “Sampai saat ini tersangka masih tunggal. Jika nantinya dalam sidang ada oknum yang terungkap menerima aliran dana tersebut, tidak menutup kemungkinan akan kami tetapkan tersangka. Motif tersangka melakukan korupsi ini karena yang bersangkutan sering bermain falas atau saham di online, sehingga tergiur untuk melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat kredit fiktif terhadap 20 kreditur,” ujarnya.

Dimana, Pegadaian selaku salah satu Badan Usaha Milik Negara, maka segala bentuk penyelewengan yang terjadi di dalamnya, berpotensi merugikan negara, sehingga
Atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka CK, dirinya dikenakan pasal 2 dan 3 Undang undang Tindak Pidana Korupsi tahun 2009 nomor 31.

Adapun bunyi Pasal 2 ayat (1) UU tipikor, (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

“Sedangkan Pasal 3 berbunyi “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”. (swp/infotorial)