
Terkait Dampak Lingkungan, Masalah Naker dan MoU CSR
MINUT, MediaManado- Komisi II DPRD Kabupaten Minut melakukan inspeksi mendadak di pergudangan milik perusahan Alfamart Branch Manado, di bawah manajemen PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, yang berlokasi di Desa Karegesan, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Sulut.
Komisi II DPRD Minut yang turun ke lokasi pada Senin(28/10/19), diantaranya Sekertaris Komisi II Marsell, bersama para anggota Frederik Runtuwene, Edwin Kambey dan Poultje Sundah serta didampingi staf sekretariat DPRD bersama wartawan biro Minut.
Dalam pertemuan tersebut, para wakil rakyat ini mempertanyakan hal-hal yang diterima berdasarkan laporan masyarakat dan karyawan perusahaan.
Adapun, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Alfamart menurut anggota komisi II Edwin Kambey, cukup komplit. Soalnya, ada masalah dampak lingkungan yang disebabkan oleh pihak perusahaan dari pergudangan, perekrutan karyawan yang memberikan prioritas kepada warga setempat dan regulasi pemberhentian yang diwajibkan membayar hingga hampir mencapai Rp. 700an Ribu. Serta MoU dengan pemerintah Desa terkait CSR.
Frederik Runtuwene usai membuka diskusi, langsung memberikan kesempatan kepada anggota lainnya. Edwin Kambey pun langsung mencecar keluhan masyarakat kepada perwakilan Alfamart yang menerima rombongan.
-Dampak Lingkungan
Edwin Kambey menyebutkan, bawa terkait persoalan Instalasi Pembuangan Limbah (Ipal), yang disoal oleh warga desa Karegesan, merasa terkena dampak polusi udara dari Sanitasi kantor Alfa Mart. “Warga mengeluhkan adanya sengatan yang mengganggu aktifitas warga dari limbah perusahan. Tentunya perusahan menjadi sasaran, sebab posisi geografis, Perusahan ada di atas pemukiman warga. Soal limbah ini sangat kompleks, sehingga pihak perusahan harus memperjelas, seperti apa mekanisme yang harus dilakukan nantinya agar tidak mencemari ke masyarakat,” katanya.
Menurut Rama Wungou bagian Licensi Alfamart, bahwa dengan tegas menyatakan tidak ada dampak lingkungan yang disebabkan oleh perusahan. Namun dirinya tak menapik, kalau ada limbah dari rumah makan di areal pergudangan sebab, pihaknya kurang memonitoring terkait hal itu. “Jika adanya sinyalemen terkait limbah yang disebabkan oleh pihak perusahan, kami atas nama perusahaan dan pimpinan cabang memohon maaf, dan akan memperhatikan hal tersebut. Jika nantinya ada saran terkait dengan regulasinya, akan kami perbaiki,” ucap Rama.
Kepala Bidang Lingkungan Hidup Pemkab Minut Robin Tambalean yang turut mendampingi kunjungan DPRD Minut ini, menegaskan supaya pihak perusahan menaati melaksanakan apa yang menjadi saran dari DPRD. “Terkait masalah lingkungan ini, agar dilakukan perbaikan,” jelasnya.
Ditambahkan Anggota Dewan, supaya persoalan limbah yang mengganggu agar secepatnya dicarikan solusi agar tidak berdampak lebih panjang. “Sebagai anggota Dewan dan warga setempat, akan saya fasilitasi pihak perusahan dan pemerintah desa serta masyarakat untuk dilakukan pertemuan,” tutur Kambey.
-Tenaga Kerja (Naker)
Sementara itu, terkait perekrutan tenaga kerja lokal pun di soal. Bagaimana tidak, adanya nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, dengan pemerintah Desa Karegesan pada tanggal 13 November 2017, pada poin b) sangat jelas kalau pihak perusahan dalam hal ini Alfamart yang berkedudukan di Karegesan wajib memprioritaskan tenaga kerja lokal. Dikatakan Kambey, dalam hal ini, pihak Alfamart tentunya harus mematuhi MoU. “Kami meminta data jumlah karyawan yang ada di perusahan. Berapa jumlah karyawan, dan berapa banyak tenaga lokal yang berasal dari Desa Karegesan,” kata Kambey.
Menanggapi perekrutan SDM lingkar perusahan atau tenaga lokal, menurut Rama, bahwa prinsipnya perusahan telah melakukannya. “Tentunya sebelum kami ekspansi dan beroperasi di Desa Karegesan, sudah selayaknya kami mengakomodir tenaga lokal dari Karegesan,” jelas Rama namun tidak dapat menunjukkan presentase data Karyawan di perusahan maupun jumlah tenaga lokal yang bekerja.
– MoU CSR

Terkait Coorporete Sosial Responsibilty (CSR) sebagaimana yang telah tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) atau surat kesepakatan bersama. Adapun poin yang tertuang dalam MoU antara lain,
a) pemberian Hibah 3 buah AC untuk penunjang fasilitas kantor Desa
b) memprioritaskan tenaga lokal asli desa karegesan.
c) membayar retribusi kebersihan, keamanan dan operasional desa sebesar Rp.500 Ribu
d) memberikan partisipasi kegiatan HUT RI dan HUT desa Karegesan setiap bulan Desember masing-masing sebesar Rp1 juta
e) membuat dan menghibahkan sumur bor untuk kepentingan warga desa karegesan.
f) Pemerintah desa Karegesan berkewajiban memberikan rekomendasi surat-surat pengantar dan atau kelengkapan administrasi yang diperlukan untuk kelancaran operasional perusahan Alfamart.
Menurut Bambang Supriadi sebagai General Affair Alfamart, bahwa pihaknya sudah penuhi kewajiban yang telah disepakati. Mulai dari pengadaan 3 unit AC di Kantor Desa, dan Sumur Bor untuk warga. “Kami sudah penuhi apa yang menjadi kewajiban kami di Desa,” jelas Bambang.
Anggota DPRD lainnya, Paultje Sundah menambahkan, supaya dalam pertemuan ini, ada win-win solusi yang dapat ditemui. “Tujuan kami untuk mencarikan solusi yang terbaik,” ucap politisi dapil Kauditan-Kema ini.
Dalam diskuai dengan manajemen Alfa mart terungkap soal Memorandum of Understanding (MoU) Coorporete Sosial Responsibilty (CSR) dan soal tenaga ketenagakerja dari masyarakat di sekitar kompleks kantor Alfamart dan masalah lingkungan.
“Dari hasil pertemuan dengan manajemen Alfa Mart, persoalan-persoalan yang terkait Sanitasi, CSR dan MoU ketenagakerjaan itu akan kita tindak lanjuti untuk menggelar pertemuan lanjutan dengan melibatkan pihak pemerintah desa Karegesan. Tentunya itu untuk menindak lanjuti persoalan yang dikeluhkan warga Karegesan, sebagai masyarat sekitar kantor Alfa Mart yang tentunya harus diprioritaskan dalam rekrutmen tenaga kerja,” tambah Kambey.
Di sisi lain, Kambey, menyebutkan pertemuan lanjutan menjadi sangat penting karena ada juga beberapa aturan yang diberlakukan pihak Alfa Mart yang perlu di koreksi untuk perbaikan hubungan kerja antara Naker dan Manajemen Alfa Mart.
Diketahui, pihak Alfamart yang menerima kunjungan ini antara lain Bambang Supriadi sebagai General Afair, dan Agung Budiyano sebagai Human Capitol pihak Alfa Mart, Rama Wungou bagian Licensi dan Hervi. (swp/*)





