Dugaan Penyerobotan Lahan Dirikan Bangunan Oleh Bea Cukai Bitung, Ahli Waris Teddy Padang Kembali Minta Keadilan Lewat RDP di DPRD

oleh

Loading

BITUNG, Mediamanado.com – Polemik sengketa lahan antara pihak ahli waris dan Instansi Bea dan Cukai Kota Bitung akan kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua yang difasilitasi DPRD Kota Bitung. Pertemuan tersebut diharapkan dapat memperjelas berbagai persoalan yang masih menjadi perdebatan terkait status dan kepemilikan lahan di Kelurahan Kadoodan, Kecamatan Madidir.

Kuasa ahli waris, Teddy Allen Padang, mengatakan RDP kedua menjadi momentum penting untuk mengungkap sejumlah fakta yang menurut pihaknya belum terjawab, terutama terkait penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 33 Tahun 2023 oleh Kantor ATR/BPN Kota Bitung.

Menurut Teddy, pihak ahli waris keberatan atas penerbitan sertifikat tersebut yang saat ini tercatat sebagai hak pakai untuk Instansi Bea dan Cukai Kota Bitung. Ia menilai proses penerbitannya tidak pernah melibatkan ahli waris sebagai pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah yang berasal dari almarhum Frans F. Padang.

“Pada saat rencana pengukuran untuk pembuatan sertifikat pernah dilakukan, kami sempat menyampaikan keberatan. Namun terkait penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 33 Tahun 2023, tidak pernah ada pemberitahuan kepada kami, baik melalui Kelurahan Kadoodan maupun kepala lingkungan setempat. Tiba-tiba sertifikat tersebut sudah terbit,” ujar Teddy.

Dokumen Surat Tindak Sengketa dan Surat Keterangan Tanah

Pihak ahli waris juga menyoroti tidak adanya pemberitahuan mengenai rencana pengukuran maupun penetapan batas-batas tanah sebelum sertifikat diterbitkan. Mereka menilai sejumlah aspek terkait status dan riwayat tanah belum mendapat perhatian yang memadai dalam proses administrasi pertanahan.

Dalam pengaduan yang disampaikan kepada DPRD Kota Bitung, ahli waris berpendapat bahwa lahan yang disengketakan merupakan tanah pasini atau tanah hak milik dan bukan tanah negara. Karena itu, mereka mempertanyakan dasar hukum penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 33 Tahun 2023 oleh Kantor ATR/BPN Kota Bitung.

Permohonan Pelaksanaan RDP yang ke-2 Tertanggal 3 Februari 2026 Hingga Saat Ini Belum di Adakan, Keadilan Anggota DPRD Bitung Untuk Rakyat Dipertanyakan

Upaya penyelesaian sengketa sebelumnya telah ditempuh melalui jalur administrasi. Pada 20 Januari 2025, ahli waris mengajukan permohonan pembatalan sertifikat kepada Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bitung. Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan kelengkapan dokumen pada Februari 2025.

Selanjutnya, pada April 2025 dilaksanakan gelar kasus awal yang dihadiri perwakilan Kantor ATR/BPN Kota Bitung, Kantor Bea dan Cukai Kota Bitung, pihak Kelurahan Kadoodan, serta ahli waris. Namun berdasarkan surat penyelesaian penanganan sengketa yang diterima ahli waris pada 15 Juli 2025, Kantor ATR/BPN Kota Bitung menyatakan tidak ditemukan kesalahan pada subjek hak, objek hak, maupun jenis hak yang diterbitkan.

Menanggapi hasil tersebut, pihak ahli waris menyatakan keberatan dan meminta DPRD Kota Bitung kembali memfasilitasi pembahasan melalui forum RDP. Mereka juga meminta agar dilakukan peninjauan langsung ke lokasi tanah yang disengketakan serta menghadirkan seluruh pihak yang dianggap mengetahui riwayat dan proses administrasi lahan tersebut.

“Kami berharap DPRD Kota Bitung dapat memanggil pihak-pihak terkait, antara lain Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bitung, Kepala Kantor Tipe C Bea dan Cukai Kota Bitung, serta mantan Camat dan Lurah Madidir yang dinilai mengetahui riwayat administrasi tanah tersebut,” kata Teddy.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor ATR/BPN Kota Bitung maupun Kantor Bea dan Cukai Kota Bitung belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan yang diajukan ahli waris kepada DPRD Kota Bitung.

RDP kedua yang dijadwalkan dalam waktu dekat diharapkan dapat menjadi forum klarifikasi bagi seluruh pihak guna memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai status hukum dan riwayat lahan yang menjadi objek sengketa.

Untuk diketahui bahwa dalam waktu 5 Tahun kalau tidak di lakukan gugatan maka dianggap sertifikat itu sah, tapi kalau belum cukup 5 Tahun tidak boleh melakukan kegiatan apa -apa di daerah sengketa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *