Dukung Pelayanan DJP KPP, Polimdo Buka Pendampingan Bagi Wajib Pajak

oleh

Loading

MANADO, Mediamanado.com – Mencermati terbatasnya jumlah staff Kantor Wilayah (Kanwil) DJP/Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam memberikan pelayanan pengisian SPT kepada Wajib Pajak di Sulawesi Utara, serta kurangnya pemahaman banyak Wajib Pajak terhadap pengisian SPT tahunan. Politeknik Negeri Manado (Polimdo) sebagaimana tertuang dalam MOU bersama DJP Kanwil SULUTENGGOMALUT dalam memberikan bantuan pelayanan dan pendampingan kepada Wajib Pajak.

Menurut Ketua Jurusan Akuntansi Ivoletty Walukow SE.M.Si, kontribusi Polimdo dalam rangka pendampingan pengisian SPT Tahunan Tahun Pajak 2022, akan melalui Tax Centre yang dibuka di beberapa titik.

“Jurusan akuntansi membentuk Relawan Pajak yang terdiri dari mahasiswa jurusan Akuntansi Program Studi Sarjana Terapan Akuntansi Perpajakan, yang nantinya mereka akan bergelar STr.AP, akan memberikan pendampingan bagi wajib pajak,” ungkap Walukow.

“Tax Centre Polimdo yang dipimpin Anita Ludia Wauran SE.Ak.M.Ak.CA.BKP, nantinya akan memberikan pendampingan yang dibuka beberapa tempat yaitu, Tac Centre Polimdo, Kantor Pelayanan Pajak Manado di Mall Megamas, dan Kantor Walikota Manado,” sambung Walukow.

Ketua Tax Centre Polimdo, Anita Ludia Wauran SE.Ak.M.Ak.CA.BKP menambahkan, masyarakat yang butuh pendampingan pengisian SPT terhitung 1 Maret hingga 31 Maret 2023, bisa langsung mendatangi lokasi Tax Centre yang dibuka sejak pukul 09.00 – 12.00 siang hari kerja.

“Jangan lupa membawa bukti potong dan KTP, sekaligus Pemadanan NPWP ke NIK (mulai 1 Januari 2024 NIK menjadi NPWP). Sehingga sebelum lapor SPT, bisa aktivasi sebelumnya ke NIK setelah itu baru ke NPWP,” tutur Anita Wauran.

“Jika ada perbedaan data berupa nama di NIK dan di NPWP, maka harus dibuatkan perubahan data. Ini bisa dilakukan oleh relawan pajak dan staff KPP di lokasi yang telah dibuka Tax Centre,” tukas Anita.

Diketahui, Tax center adalah suatu lembaga di suatu perguruan tinggi yang berfungsi sebagai pusat pengkajian, pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi perpajakan kepada lingkungan kampus, Wajib Pajak, serta masyarakat secara mandiri. Namun, dalam praktiknya, Tax Center turut bersinergi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP/Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi (OP) atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dalam kaitannya dengan perpajakan, Wajib Pajak (WP) memiliki 2 kewajiban perpajakan yang utama, yaitu menyetor dan melaporkan pajak yang terutang. Sebagai sarana pelaporan pajak yang terutang, Wajib Pajak menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT). SPT terbagi menjadi 2 macam, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan.

Salah satu permasalahan terbatasnya jumlah staff DJP/ KPP dalam memberikan pelayanan pengisian SPT kepada Wajib Pajak di Sulawesi Utara, serta kurangnya pemahaman banyak Wajib Pajak terhadap pengisian SPT tahunan maka di perlukan bantuan pelayanan dan pendampingan kepada Wajib Pajak dalam bentuk kerja sama dengan institusi Perguruan Tinggi melalui Relawan Pajak yang sudah lama di miliki oleh Politeknik Negeri Manado.

(DM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *