E2L Terganjal Putusan MA, Pemprov Sulut dan Kemendagri Bahas Pelantikan Bupati Kepulauan Talaud

oleh
DRS STEVEN OE KANDOUW, Wakil Gubernur Sulut saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (14/01/2020) siang

Loading

DRS STEVEN OE KANDOUW, Wakil Gubernur Sulut saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (14/01/2020) siang
DRS STEVEN OE KANDOUW, Wakil Gubernur Sulut saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (14/01/2020) siang

MANADO, MediaManado.com – Pasca Putusan MA No. 584 K/TUN/2019, tertanggal 6 Desember 2019 yang menyatakan batal Keputusan Mendagri No. 131.71-3241 tahun 2017 tentang Perubahan atas Keputusan Mendagri No. 131.71-3200 tahun 2014 tentang Pemberhentian Bupati Kepulauan Talaud, maka Kementerian Dalam Negeri RI dan Pemprov Sulut akan membahas langkah selanjutnya terkait Pelantikan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud pada Rabu 15 Januari 2020 di Kantor Kemendagri.

“Besok, Pemprov Sulut diundang oleh Mendagri untuk membahas bersama mencari jalan keluar yang terbaik, setelah kita mendapatkan Putusan MA ini dan hal terkait lainnya,” kata Wakil Gubernur Sulut Drs Steven OE Kandouw di Ruang Kerjanya, Selasa (14/01/2020) siang.

Menurut Wagub Kandouw, dengan adanya Putusan MA, maka Elly Engelbert Lasut (E2L) sudah terhitung dua periode. Dengan begitu, maka E2L tidak bisa dilantik sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud.

“Kalau tetap dipaksakan, maka yang bersangkutan akan menjabat tiga periode. Ini jelas melanggar aturan. Dan Sikap kita jelas, dimana Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memiliki kewajiban untuk mematuhi dan melaksanakan Putusan MA,” tandas Wagub Kandouw.

20200114_172101_480x672

Mantan Ketua DPRD Sulut inipun menegaskan permasalahan Bupati Kepulauan Talaud, bukan karena adanya kepentingan pribadi maupun kelompok.

“Keputusan ini, bukan keinginan pribadi atau kelompok, tapi betul semata-mata untuk tegakan hukum,” ucap Wagub Kandouw.

Untuk itu, Wagub Kandouw meminta agar masyarakat Sulut, khususnya masyarakat Talaud untuk tetap menjaga keamanan daerah tersebut.

“Mari tetap kita jaga sehingga kondisi di Talaud tetap kondusif. Proses pelayanan masyarkat harus tetap berjalan dengan baik,” ajak Wagub Kandouw.

Memang, dalam Diktum pada Putusan MA, Mendagri diperintahkan untuk mencabut Keputusan tahun 2017 tersebut. Artinya secara hukum Administrasi Negara, Produk Hukum Surat Keputusan Mendagri tahun 2017 tersebut, tidak lagi memiliki kekuatan hukumnya, dan tetap digunakan adalah Keputusan Mendagri tahun 2014 Tentang Pemberhentian Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud (dan menyatakan E2L sudah dua periode).

20200114_172344_480x704

Di dalam Pasal 7 UU PILKADA mengatur secara ketat syarat-syarat seseorang dapat menjadi Calon Kepala Daerah, salah satunya adalah belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota.

Pada Pilkada di Talaud tahun 2018, E2L mendaftar sebagai Calon Bupati, padahal ada Surat Keputusan Mendagri tahun 2014 yang memberhentikan E2L dan dinyatakan sudah 2 periode.

Untuk mencegah agar syarat ini dipenuhi, maka diupayakanlah pembatalan Keputusan Mendagri tahun 2014, dengan dikeluarkanlah Surat Keputusan Mendagri tahun 2017 yang menganulir SK Mendagri tahun 2014 dan menyatakan bahwa E2L belum 2 periode.

Akhirnya, E2L dapat mengikuti Pilkada di Kabupaten Kepulauan Talaud dan berhasil terpilih sebagai Bupati Talaud.

Namun Fakta Hukum (Putusan MA) menyatakan, E2L sudah 2 periode, dan memerintahkan Mendagri mencabut SK Mendagri 2017, sehingga SK Mendagri 2014 yang dipakai. (Ferry)