Empat Tersangka Korupsi Dieksekusi Kejari Minut di Tahun 2021

oleh
Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa Utara.

Loading

Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa Utara.
Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa Utara.

MINUT, Mediamanado – Prestasi atas kinerja Kejaksaan Negeri Minahasa Utara patut diapresiasi.

Pasalnya, di tahun 2021 ini telah berhasil mengeksekusi 4 (empat) tersangka perkara tindak pidana korupsi dari sejumlah kasus yang tengah ditangani dan telah menyelamatkan Rp5,8 Miliar uang negara.

Data kasus korupsi yang telah dieksekusi Kejari Minahasa Utara tahun 2021.
Data kasus korupsi yang telah dieksekusi Kejari Minahasa Utara tahun 2021.

Diantaranya adalah kasus korupsi di BUMN pada PT. Pegadaian cabang Airmadidi dengan program kredit amanah dan kreasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3,8 Miliar. Kasus itu menyeret tersangka tunggal yakni Chandra Rendi Katingide dan telah di eksekusi pada bulan Februari 2021.
Selanjutnya, kasus pemecah ombak Likupang, tersangka VP yang telah dieksekusi pada bulan September 2021. Di bulan yang sama, tersangka Alexander Panambunan juga dieksekusi dalam kasus Pemecah ombak di Likupang.

Pada kasus Dana Desa, Kejari Minut telah mengeksekusi mantan Kumtua Desa Lansa Venny David lantaran diputus oleh pengadilan Tipikor selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, pada Bulan November 2021.
Untuk kasus dugaan korupsi lainnya adalah dana desa Nain yang saat ini sementara dalam status perkara kasasi.

Menurut Kajari Fanny Widyastuti, bahwa masih ada kasus dugaan korupsi dana desa yang sementara ditangani dan akan disampaikan ke publik dalam waktu dekat ini. “Kalau kami sudah selesai prosesnya akan kami sampaikan ke publik. Untuk 4 perkara yang telah dieksekusi, sebagian limpahan dari Kejati. Ada kasus dana desa yang di kasasi oleh terduga pelaku,” ujar Kajari beberapa waktu lalu.

Kajari juga mengaku, kalau di awal tahun 2021 ada kasus yang menjadi atensi publik yang telah dilaporkan oleh LSM sehingga ditangani oleh Kejari Minut. Diakui, bahwa kasus dugaan gratifikasi dari salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berdasarkan laporan tersebut, telah keluar surat perintah penyidikan. Namun, seiring berjalannya waktu, proses demi proses dilakukan, baik pemanggilan saksi dan sejumlah pihak terkait ternyata tidak ditemukan alat bukti yang cukup untuk dilanjutkan.
“Kami kesulitan mencari alat bukti, karena pengakuan cuma satu orang saja. Bicara soal kasus dugaan gratifikasi ini, kami aparat hukum dalam hal ini Kejaksaan dalam mencari bukti, kalau saksi hanya satu orang itu bukan alat bukti. Sebab harus ada dua orang baru jadi satu alat bukti.

Sehingga kita kesulitan untuk menyatakan ia sebagai kasus dan mencari alat bukti kesulitan. Dan juga kita cari-cari di berita acara juga kesulitan untuk mencari alat bukti lainnya,” jelasnya secara eksklusif kepada mediamanado.com. (**)

Penulis: Sweidy Pongoh