
MINUT, Mediamanado- Lima orang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) diujung tanduk. Pasalnya, dalam sidang etik yang dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, ke lima Komisioner mengaku tidak pernah melihat ijazah asli dari calon Bupati Shintia Gelly Rumumpe.
Hal tersebut terungkap dalam fakta persidangan saat ditanyakan oleh salah satu pimpinan sidang DKPP RI di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Senin (30/11/2020).
Dimana, sidang etik ini dipimpin oleh Mejelis diantaranya Didik Supriyanto selaku ketua dan anggota Trilke Tulung, Salman Saelangi dan Harwyn Malonda. Trilke Tulung yang adalah tim pemeriksa daerah menanyakan kepada Komisioner KPU Minut selaku teradu I sampai V dalam Perkara 130-PKE-DKPP/X/2020 dan perkara 141-PKE-DKPP/XI/2020. “Siapa yang pernah melihat ijazah asli saudara Shintia Gelly Rumumpe?,” tanya Trilke Tulung kepada KPU.
Selanjutnya, dalam pantauan media saat pelaksanaan sidang secara live streaming melalui akun facebook Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, ke lima anggota Komisioner KPU Minut masing-masing mulai menjawab. “Tidak pernah lihat,” ujar ketua KPU Stella Runtu. Selanjutnya komisiner Darul Halim, Roby Manopo, Hendra Samuel Lumanauw dan Dikson Lahope yang menjawab tidak pernah melihat ijazah asli Shintia Gelly Rumumpe yang ditetapkan lolos sebagai calon Bupati Kabupaten Minahasa Utara berpasangan dengan Netty Agnes Pantou di Pilkada serentak 9 Desember tahun 2020.
Adapun, DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk empat perkara sekaligus yakni nomor 130-PKE-DKPP/X/2020, 141-PKE-DKPP/XI/2020, 131-PKE-DKPP/X/2020, dan 142-PKE-DKPP/XI/2020 pada Senin (30/11/2020) di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. (swp)





