FDW-PYR Angkat 100 Penjabat Hukum Tua di Minsel

oleh

Loading

FB_IMG_1615600956040

 

MINSEL, MediaManado.com – Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH didampingi Wakil Bupati Pdt Petra Yanny Rembang STh menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan 100 (Seratus) Penjabat Hukum Tua di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan bertempat di lantai IV Kantor Bupati, Jumat (12/03/2021).

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan kepada seluruh elemen masyarakat agar harus tetap bersyukur dalam segala hal.

“Sebagai Bupati dan Wakil Bupati yang dipilih oleh rakyat Minsel mempunyai tugas besar untuk Visi, Misi dan janji kepada masyarakat yakni mewujudkan Minahasa Selatan yang maju, berkepribadian dan sejahtera dan untuk mewujudkan hal itu Bupati dan Wakil Bupati membutuhkan dukungan dari seluruh element masyarakat terutama para ASN yang Profesional pada tugas dan bidangnya,” kata Bupati Franky Wongkar.

Bupati dan Wakil Bupati mengembalikan beberapa ASN yang bertugas sebelumnya menjabat sebagai Penjabat Hukum Tua, kembali melaksanakan tugas di unit kerja masing-masing dan kemudian menugaskan 100 Penjabat Hukum Tua melanjutkan tugas sebagai Penjabat Hukum Tua sesuai ketentuan Undang-undang No.6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang No.6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan No.3 tahun 2016 tentang Desa.

FB_IMG_1615600945976

Penjabat Hukum Tua memiliki tugas :
1. Menyelenggarakan Tugas Pemerintahan;
2. Menyelenggarakan Tugas Pembangunan;
3. Menyelenggarakan Tugas Pembinaan Masyarakat, Serta
5. Menyelenggarakan Tugas yang cukup strategis yaitu menyelenggarakan tugas dan bertanggung jawab terhadap proses pelaksanaan pemilihan Hukum Tua sampai pada Pelantikan Hukum Tua yang Definitif.

Sehubungan dengan hal itu Bupati dan Wakil Bupati berharap bagi para penjabat Hukum Tua yang baru diangkat dapat menjalankan amanat untuk memimpin Desa dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.

“Jadilah pelopor dan motor dalam memacu akselerasi pembangunan Desa melalui daya kreativitas, inovasi dan kemandirian dalam menggali berbagai potensi dan partisipasi untuk membangun Desa dan Daerah tercinta,” tutup Bupati Wongkar.

Hadir bersama dalam penyerahan Surat Keputusan yaitu Wakil Bupati Minahasa Selatan Pdt. Petra Yani Rembang, Sekretaris Daerah Denny Kaawoan, SE, MSi., Para Asisten, Camat dan Segenap Jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan. (Sampel/*)