MANADO, Mediamanado.com – Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Provinsi Sulawesi Utara menyatakan dukungan terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perusahaan.
Pandangan fraksi tersebut disampaikan anggota DPRD Sulut, Inggried Sondakh, dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (24/8/2026).
Dalam penyampaiannya, Inggried menegaskan bahwa pelaksanaan TJSL perlu ditempatkan dalam kerangka kemitraan yang sehat, transparan, proporsional, dan saling menguatkan. Menurutnya, hal tersebut harus tetap memperhatikan kewenangan serta tanggung jawab masing-masing pihak.
FPG juga memberikan perhatian terhadap ketentuan yang membedakan perusahaan yang memiliki kewajiban melaksanakan TJSL berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan perusahaan yang menjalankannya secara sukarela.
Selain itu, FPG mendorong agar program TJSL disinkronkan dengan prioritas pembangunan daerah. Penyusunan program, kata Inggried, perlu didasarkan pada kebutuhan masyarakat yang nyata, data yang akurat, koordinasi lintas sektor, serta kemampuan dan karakteristik masing-masing wilayah.
FPG juga menilai kelembagaan yang menangani TJSL harus memiliki batas kewenangan yang jelas. Dengan demikian, keberadaannya dapat memberikan manfaat nyata, baik bagi dunia usaha maupun masyarakat.
“FPG memandang bahwa sistem informasi TJSL perlu dikembangkan secara terpadu dan berbasis data. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih program sekaligus memberikan kepastian kepada perusahaan mengenai kebutuhan prioritas yang dapat didukung melalui TJSL,” ujar Inggried.
Menurutnya, pelaksanaan TJSL juga harus diarahkan pada peningkatan kapasitas dan kemandirian masyarakat. Dengan begitu, program TJSL tidak hanya berhenti pada bantuan sesaat, tetapi menjadi instrumen pemberdayaan yang memberikan manfaat jangka panjang.
Dalam aspek kepastian hukum, pembinaan, dan pengawasan, FPG mendorong agar pelaksanaan TJSL dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan dan penertiban harus dilaksanakan secara objektif, bertahap, dan proporsional, dengan tetap memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan klarifikasi maupun perbaikan.
FPG juga berpandangan bahwa Ranperda TJSL harus mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan dunia usaha.
Terkait hubungan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, FPG meminta adanya kejelasan mengenai sinergi pelaksanaan TJSL dengan kebijakan serta regulasi yang telah berlaku di masing-masing daerah.
Pada kesempatan tersebut, FPG turut mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, khususnya Gubernur Sulut, atas gagasan menghadirkan landasan hukum terkait TJSL.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mendorong pembangunan yang menyentuh kebutuhan masyarakat sekaligus membantu mengatasi kesenjangan sosial yang masih terjadi di Sulawesi Utara.
Inggried menilai sejumlah poin yang disampaikan Gubernur Sulut dalam penjelasan sebelumnya pada prinsipnya telah menjawab berbagai perhatian yang disampaikan Fraksi Partai Golkar.
“Setelah memperhatikan berbagai hal yang telah disampaikan, FPG pada prinsipnya menyambut baik dan mendukung upaya pemerintah daerah menghadirkan landasan hukum yang lebih jelas bagi pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Sulawesi Utara,” katanya.
FPG, lanjut Inggried, menyatakan menerima dan mendukung Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan tahapan pembentukan peraturan daerah.
Dukungan tersebut diberikan dengan harapan Ranperda TJSL nantinya tidak hanya menjadi regulasi administratif, tetapi mampu memastikan keterlibatan dunia usaha dalam pembangunan daerah memberikan manfaat yang terukur dan berkelanjutan bagi masyarakat Sulawesi Utara.
(DM)





