
MINUT, Mediamanado – Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak Retribusi (BHPR) hingga kini masih belum jelas.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara
belum dapat memberikan kepastian, kapan dapat merealisasikan anggaran tersebut.
Melihat dinamika anggaran ini masih belum ada perhatian Pemkab, fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di DPRD Minut, mendesak Pemkab agar segera mengambil tindakan terkait realisasi ADD dan BHPR.
Mengingat dikatakan ketua fraksi PDIP Abram Eha, saat ini terjadi polemik terkait dengan anggaran tersebut. Dimana, ada desa yang tidak cair BHPR karena alasan belum lunas pajak di tahun sebelumnya.
“Kami berharap Pemkab meski dalam kondisi saat ini, agar segera memproses dan merealisasikan BHPR serta ADD. Sebab, dana operasional tersebut merupakan bagian yang memang menjadi kebutuhan di desa dalam menunjang pelayanan,” ujar Aba sapaan akrab anggota komisi III Dekab Minut.
Senada disampaikan Sekertaris fraksi PDIP Gerrit Luntungan yang juga anggota komisi III, dia berjanji akan mengawal persoalan ADD dan BHPR yang menjadi keluhan dari desa-desa.
“Sebegai mitra kerja dari badan keuangan dan aset daerah, ini tanggungjawab kami untuk mempertanyakan. Dan kami berharap secepatnya ada upaya dari badan keuangan mempercepat pecairan tersebut,” tambah Luntungan sembari akan mendatangi badan keuangan pekan ini.
Sementara, Hukum Tua desa Wori Rommy Maramis mengaku, jika ADD untuk desa Wori hanya Rp.20 an juta, dan BHPR sekira Rp 37 juta. Namun demikian, untuk tahun 2019 desa Wori tidak mendapatkan BHPR. Hal tersebut dikarenakan tidak lunas pajak. Sehingga, pihaknya menyesali apa yang menjadi kebijkan Pemkab yang tidak merealisasikan BHPR hanya karena belum lunas PBB.
“Kami sesali kebijakan Pemkab tidak realisasikan BHPR hanya karena belum lunas pajak. Padahal, pembayaran pajak itu adalah kewajiban dari masyarakat atau perusahaan yang belum bayar pajak bumi bangunan.
Kenapa kami yang harus menanggung sanksi ini, padahal sudah melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud. Apalagi untuk desa Wori sejak 2019 tidak cair BHPR. Artinya sudah akan dua tahun ini belum menerima, sementara hasil pajak dari pemerintah pusat terkait PBB ini sudah ditransfer langsung ke kas daerah.
Kami berharap, kepemimpinan Joune Ganda dan Kevin Lotulung nanti boleh memperhatikan hal ini,” ujar Opo Rommy kepada awak media ini Minggu (7/02/21).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, realisasi ADD dan BHPR dikatakan Kaban Petrus via telpon seluler, pihaknya saat ini masih sementara memporses. Sebab, saat ini ada perubahan sistem dari Simda ke SIPD. “Sehingga perlu disesuaikan dengan mekanisme sebagaimana ketentuan yang ada dalam SIPD. Kami juga berupaya agar secepatnya ADD dan BHPR ini bisa direalisasikan,” tukas Macarau kepada Mediamanado Jumat (05/02/21).
Sebagaimana data yang berhasil dihimpun mediamanado.com akhir tahun 2020 lalu, operasional alokasi dana desa untuk 125 desa berjumlah Rp 3,189.052.700. untuk bagi hasil pajak sebesar 60 (enam puluh) persen bagi 46 desa berjumlah Rp 918.639.244. sementara bagi hasil retribusi 60 persen untuk 46 desa berjumlah Rp 421.555.297. Adapun desa yang berhasil mendapatkan bagi hasil pajak dan retribusi sebesar 100 persen berjumlah 79 desa. Total anggaran tersebut sebesar Rp 4,402.461.183. (**)
Penulis : Sweidy Pongoh





