Fraksi PDIP Minut Dorong JG-KWL Tindaklanjuti Surat Gubernur

oleh
Surat Gubernur Sulawesi Utara yang ditujukan kepada Bupati Minahasa Utara Joune Ganda.

Loading

Surat Gubernur Sulawesi Utara yang ditujukan kepada Bupati Minahasa Utara Joune Ganda.
Surat Gubernur Sulawesi Utara yang ditujukan kepada Bupati Minahasa Utara.

MINUT, Mediamanado – Polemik pergantian dan penugasan pejabat definitif di lingkungan pemerintahan Kabupaten Minahasa Utara, disikapi fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di DPRD Minut.

Menurut Ketua Fraksi Abram Eha, bahwa sebagai pasangan yang diusung dalam Pilkada lalu dan merupakan kader PDIP, pihaknya memberikan dorongan kepada pasangan Joune Ganda dan Kevin Wiliam Lotulung agar segera menindaklanjuti surat Gubernur nomor:800/21.1175/Sekr-BKD pada tanggal 8 Maret 2021, prihal penjelasan terhadap kewenangan penunjukan pelaksana tugas.
“Tentunya sesama kader, secara kelembagaan kami mengingatkan Bupati Joune Ganda dan Wabup Kevin Lotulung agar segera menindaklanjuti surat Gubernur. Mengingat, hal ini perlu menjadi atensi dari pemerintah. Jangan sampai terjadi polemik yang berkepanjangan dan menimbulkan preseden buruk. Untuk itu, kami dari fraksi PDIP di DPRD Minut meminta Bupati dan wakil Bupati mengembalikan pejabat yang diberikan tugas sebagaimana surat dari Gubernur Sulut,” tukas Aba sapaan akrab personil Komisi 3 DPRD Minut ini.

Hal lain yang harus dipahami oleh JG-KWL, adalah dengan mengembalikan posisi jabatan definitif. Hal tersebut dikatakan Abram Eha, sangat jelas tertuang dalam surat Gubernur. “Pada poin 7 surat Gubernur jelas dituangkan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut dimintakan kepada saudara (Bupati Joune Ganda) untuk melakukan penataan kembali dengan membatalkan surat perintah pelaksana tugas yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melaporkan kepada Gubernur Sulawesi Utara. Ini poin memberikan penegasan agar membatalkan,” jelasnya.

Adapun bunyi Surat Gubernur yang dilayangkan kepada Bupati Minahasa Utara tanggal 8 Maret 2021, antara lain:
Sehubungan dengan proses mutasi Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) di Kabupaten Minahasa Utara pada hari jumat tanggal 5 Maret 2021, maka bersama ini disampaikan sebagai berikut:

1. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang Undang ditentukan bahwa “Gubernur atau Wak Gubernur, Bupati atau Wak Bupati dan Walikota Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampaldengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri 2. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 270/3762/SJ tanggal 29 Juni 2020 tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Serentak Tahun 2020, ditegaskan bahwa penggantian pejabat struktural hanya untuk mengisi kekosongan jabatan

2. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 270/3762 / SJ tanggal 29 Juni 2020 tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Serentak Tahun 2020, ditegaskan bahwa penggantian pejabat hanya untuk mengisi kekosongan jabatan

3. Berdasarkan Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor:820/6921/1 tanggal 23 Desember 2020 tentang Larangan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang Menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 pada angka 2 ditegaskan, “bahwa dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan Aemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Kete Daerah Serentak Tahun 2020, Gubernur, Bupati dan Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat sampai dengan dilantiknya Gubernur, Bupati dan Walikota terpilih hasil PILKADA serentak Tahun 2020, dan tidak mengusulkan persem tertulis penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota kepada Menteri Dalam Negert,

4. Proses penggantian Pejabat Struktural dan Fungsional dilakukan dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 270/3762/SJ tanggal 29 Juni 2020 tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Serentak Tahun 2020, yang diatur sebagai berikut:

A. Hanya untuk mengisi kekosongan jabatan yang dilakukan dengan sangat selektif, serta tidak melakukan mutasi rotasi jabatan;
B. Proses pengisian Pejabat Pimpinan Tinggi dilaksanakan melalui Seleksi Terbuka sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
C. Apabila belum dilaksanakan seleksi terbuka, maka untuk mengisi kekosongan jabatan dapat ditunjuk Pelaksana Tugas (Pe) dengan mempedomani Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE//2021 tentang kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian

5. Terkait dengan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Hariah (Plh) diatur dengan dasar sebegal berikut:
a. Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan ayat (7) Undang undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diatur : 1) Ayat (1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh mandat apabila ditugaskan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan di atasnya dan merupakan pelaksanaan tugas rutin;

2) Ayat (2) Pejabat yang melaksanakan tugas rutin, terdiri atas Pelaksana Harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara dan Pelaksana Tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

3) Ayat (7) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.

b. Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, dijelaskan bahwa:

1) Apabila terdapat pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas/terdapat kekosongan jabatan karena berhalangan sementara atau berhalangan tetap, dan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, maka Pejabat Pemerintah diatasnya dapat menunjuk Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas.

2). Pelaksana Harian dan/atau Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan pada aspek kepegawaian meliputi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai.

c. Pengangkatan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya dan tunjangan jabatannya tetap dibayarkan sesuai tunjangan jabatan definitifnya.

d. Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama selama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama (3) bulan.

e. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas atau Jabatan Pelaksana hanya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas yang sama atau setingkat lebin tingg di ingkungan unit kerjanya.

6. Bahwa berdasarkan informasi yang diterima, penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi (Administrator dan Pengawas) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara pada hari Jumat tanggal 5 Maret 2021 sebagian besar tidak sesuai ketentuan, karena pejabat-pejabat tersebut tidak menempati possi jabatan lowong, tetapi jabatan yang memiliki pejabat definitif.

7. Sehubungan dengan hal tersebut dimintakan kepada saudara untuk melakukan penataan kembali dengan membatalkan Surat Perintah Pelaksana Tugas yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melaporkan kepada Gubernur Sulawesi Utara. (**)

Penulis: Sweidy Pongoh