MITRA, MediaManado.com – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial RI menggulirkan sejumlah bantuan bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19, salah satunya Bantuan Sosial Tunai (BST) KPM Program Sembako non PKH sebesar Rp 500 ribu bagi warga di Kabupaten Minahasa Tenggara.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Minahasa Tenggara, Franky Wowor menegaskan bahwa semua bantuan sosial Kementrian Sosial yang diberikan ke KPM tidak ada potongan.
“Tidak ada pemotongan administrasi apapun bagi penerima bantuan tunai Rp 500 ribu. Apabila terjadi pemotongan administrasi, maka Kadis Sosial akan berhubungan dengan bank Mandiri,” tandas Wowor, Kamis (03/09/2020).
Menurut dia, e-warung sendiri tak ada uang tunai dan hanya berbentuk barang, sehingga warga penerima bantuan tunai Rp 500 ribu, hanya bisa mengambil uang tersebut pada bank yang sudah ditunjuk pemerintah.
Untuk itu, warga penerima bantuan tunai, diminta untuk langsung ke bank, bukan melalui e-warung.
Ia pun memberikan ultimatum apabila terjadi pemotongan administrasi, maka e-warung akan diberhentikan,
“e-warung tidak menyiapkan uang tunai, maka dihimbau kepada masyarakat yang mendapatkan bantuan dari Kementrian Sosial, apabila mengambil uang, maka bisa langsung ambil di Bank Mandiri,” tegas Kadis Sosial ini. (Alfian Soriton)






