
MINUT, Mediamanado- Entah apa yang terjadi dengan partai besutan Yusril Ihza Mahendra terkait Pilkada di Kabupaten Minahasa Utara. Namun apapun yang diambil sehubungan dengan dukungan calon, merupakan sebuah sikap politik yang tidak bisa diganggu gugat. Pasalnya, pada tanggal 24 Juli 2020 lalu, Partai Bulan Bintang telah menerbitkan surat keputusan dukungan terhadap pasangan bakal calon SGR-PDM namun akhirnya dibatalkan.
Sehubungan dengan dukungan sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBB menggelar konfrensi pers sebagaimana video yang telah beredar Pada tanggal 10 agustus 2020. Berdasarkan keterangan DPP bahwa untuk Pilkada kabupaten Minahasa Utara, provinsi sulawesi utara, DPP telah membatalkan dukungan kepada Bakal Calon atas nama Shintia Gelly Rumumpe sebagai calon Bupati dan Petrus Defny Macarau (SGR-PDM) sebagai calon wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara, mencabut surat keputusan dengan nomor: SK.PP.078/PILKADA/2020 tertanggal 7 agustus tahun 2020.
“Keputusan ini telah melalui pertimbangan yang sangat dalam. Dikarenakan hingga saat ini, DPP PBB memiliki pandangan yang berbeda dengan DPC PBB Minut yang dipimpin oleh saudara Azhar, SE,” ujar pembicara dalam konfrensi pers yang dihadiri oleh Ketua PBB Provinsi Sulut H. Burhannudin.
Ditambahkan, Berbagai alasan dan pertimbangan setelah didiskusikan dengan saudara Azhar selaku ketua DPC PBB Kabupaten Minahasa Utara, dan ketua PBB Provinsi Sulawesi Utara Saudara Burhannudin. “Juga berkali-kali kami sampaikan aspek dan kajiannya kepada Sekjen dan Ketua Umum hingga pada akhirnya DPP PBB membatalkan dukungan kepada saudara Shintia Gelly Rumumpe dan Petrus Defny Macarau,” tutur pembicara tersebut dengan berakhirnya video yang diunggah ke youtube dan telah beredar pada grup-grup whatsapp.(swp)





