
MINUT, Mediamanado – “Bang Toyib, bang Toyib kenapa nggak pulang-pulang, anakmu, anakmu rindu ingin bertemu”. Sepenggal lirik lagu ini sepertinya bisa dialamatkan kepada seorang ibu muda inisial AA (23) yang sementara tinggal di Desa Mapanget, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara.
Pasalnya, akibat ‘Bang Toyib’ atau suami yang tak kunjung pulang, Ibu muda yang ber-KTP alamat Biluhu Timur, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo tersebut menghabisi nyawa anak kandungnya yang masih berusia 1,6 tahun.
Kejadiannya terjadi pada hari Kamis 4 Agustus 2022 di Perum CBA Gold, Desa Mapanget, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara.
Hal ini diungkap Kapolres Minahasa Utara AKBP Bambang Yudi Wibowo dalam konfrensi pers, Jumat (05/8/2022).
“Ini terjadi di rumah kontrakan, dimana saat itu pelaku sedang menyuapi makanan ke korban namum korban menolak, sehingga pelaku marah dan menghantam wajah korban dengan mengunakan telapak tangan dan mengenai bagian wajah korban yang mengakibatkan korban terjatuh dan terbentur lantai hingga mengalami sesak nafas dan kejang-kejang,” ungkap Kapolres Bambang Wibowo yang didampingi Kasie Humas Iptu Ennas Firdaus.

Melihat kondisi korban seperti itu, pelaku langsung mencoba memberikan pertolongan dengan memercikan air kewajah korban serta melakukan resusitasi namun sia-sia.
“Pelaku yang bingung lalu langsung memesan ojek online menuju Polsek Tikala untuk melaporkan kejadian tersebut, sedangkan korban ditinggalkan bersama AS yang juga menjadi saksi dalam kasus ini,” terang Kapolres Bambang.
Kasat Reskrim AKP Fandi Bau’ menambahkan kekerasan ini sudah sering dilakukan AA kepada buah hatinya karena kesal suaminya jarang pulang.
“Kejadian ini bukan baru pertama kali dilakukan AA kepada korban, dari Informasi yang didapat seminggu yang lalu pelaku juga melakukan kekerasan terhadap korban dengan memukul kaki menggunakan botol bedak plastik dan mencubit sekujur tubuh korban,” ungkap Fandi Bau’. (**)
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2012.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena dilakukan oleh orang tua kandung sesuai dengan ayat 3 dan 4 UU perlindungan anak,” tutup Fandi Bau’
Berikut kutipan press release, bahwa hasil penyidikan perkara tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak kandung yang mengakibatkan kematian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4), UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, yang dilakukan oleh tersangka ARA atau AA alias Agrista terhadap korban AS.
I. DASAR
A. Undang-undang Nomor 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
B. Perkap Nomor 6 tahun 2018 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.
C. Laporan Polisi Nomor 19/VIII/RES.1/2022/SEK-DMBE, tanggal 4 Agustus 2022.
D. Surat Perintah penyidikan Nomor SP.Sidik/100/VIII/2022/Reskrim, Tanggal 4 Agu 2022.
II. IDENTITAS
1. KORBAN ALISA SALSABILA, 1,6 tahun (18 Bulan) anak kandung
2. TERSANGKA AGRISTA RAJAK ATILU, 23 Tahun, lahir di Biluhu Timur, Gorontalo 20 Maret 1999, Agama Islam, Pakerjaan Ibu rumah tangga, Alamat Perum CBA Gold Desa Mapanget, Jaga X, Kec. Talawaan, Kab. Minahasa Utara.
3. SAKSI inisial AS (babysister)
III. KRONOLOGIS
– Terjadi pada hari kamis, 4 Agustus 2022, pukul 13.00 Wita
– Tempat kejadian perkara di rumah kontrakan Tersangka di Perum CBA GOLD, Desa Mapanget jaga XIX, Kec. Talawaan, Kab Minahasa Utara.
– Pada saat itu tersangka sedang menyuapi korban untuk makan, namun korban tidak mau makan.
– Korban dijelentik dengan jari tangan tersangka sebanyak satu kali dan dipukul sebanyak dua kali menggunakan telapak tangan tersangka mengenal pada bagian wajah korban, sehingga korban terjatuh kebelakang terbentur ke lantai dalam posisi terlantang dan sempat kejang-kejang dan bernafas berat.
– Tersangka memercikan air pada wajah korban dan melalukai resusitasi terhadap korban dan memesan gojek untuk mengantarkannya ke polsek terdekat.
– Tersangka meninggalkan tempat kejadian dan menitipkan korban kepada si “AS”, untuk menyerahkan diri ke Polsek.
– Satu minggu yang lalu tersangka juga melakukan kekerasan fisik dengan minggunakan botol bedak plastik pada bagian kedua kali korban.
– Kakerasan fik lainnya yang sering tersangka lakukan, Tersangka sering mencubit bagian tubuh korban.
IV. MODUS OPERANDI
Melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan menggunakan punggung tangan tersangka dan menggunakan botol bedak:
V. MOTIV:
Broken home/sakit hati, karena suami jarang pulang dan sering berkelahi di telepon, sehing dilampiaskan kepada anak.
VI. BARANG BUKTI
1 (satu) buah botol plastik bedak merk My Baby warna hijau putih, orange.
Penulis: Sweidy Pongoh







