BITUNG, Mediamanado.com – Satuan Intelkam Polres Bitung dibawah pimpinan Kaur Bin Ops Sat Intelkam Polres Bitung IPDA. Alfons Kawang dan didampingi oleh Kanit IV Sat Intelkam AIPDA. Donald Nicodemus bersama Dua personil berhasil mengamankan barang bukti ratusan liter minuman keras (Miras).
Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa memelalui Kasi Humas Ipda Iwan Setiyabudi menjelaskan bahwa ada laporan dari masyarakat terkait penjualan miras jenis cap tikus oleh pelaku RM (44 Tahun) alias Enol di daerah Girian Weru. Barang bukti tersebut kemudian diamankan di Kelurahan Girian Weru Satu Kecamatan Girian, saat tim menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD melalui patroli dan operasi peredaran Miras, Sabtu (6/5/2023).
“Pukul 21.30 Wita mendapat informasi dari masyarakat terkait penjualan Miras jenis Captikus di wilayah Kelelurahan Girian Weru Satu, kemudian pukul 22.45 Wita Satuan Intelkam berhasil mengamankan miras tersebut,” ungkap Iwan.
Adapun barang bukti Miras yang diamankan yaitu :
– 26 Kantong Plastik, 20 botol ukuran 600 ml
– 16 Kantong Plastik, 1 botol ukuran 600 ml
– 2 Botol ukuran 1,5 Liter
– 1 Botol ukuran 600 ml
Total = 541 Botol ukuran 600 ml.