Gelar Supervisi, Tim KPK Kunjungi Rudis Bupati dan Wabup Minut

oleh
Ketua Tim Supervisi KPK Wahyudi berbincang dengan Sekda Rivino Dondokambey didampingi Inspektur Umbase Mayuntu dan Kabag Hukum Doli Kenap.

Loading

Tim KPK saat berada di Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara.
Tim KPK saat berada di Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara.

MINUT, Mediamanado – Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi monitoring sejumlah aset milik Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara.

KPK yang dipimpin ketua tim Wahyudi, belum bisa memberikan keterangan terkait kegiatan di Kabupaten Minahasa Utara.
Pantauan mediamanado.com, Selasa (12/07/22) siang di lokasi, pejabat Pemkab Minut yang mendampingi KPK diantaranya Sekda Rivino Dondokambey, Inspektur Umbase Mayuntu, Kabag Hukum Doli Kenap, Kabid Aset dan sejumlah staf di kesekretariat daerah.

Ketua Tim Supervisi KPK Wahyudi berbincang dengan Sekda Rivino Dondokambey didampingi Inspektur Umbase Mayuntu dan Kabag Hukum Doli Kenap.
Ketua Tim Supervisi KPK Wahyudi berbincang dengan Sekda Rivino Dondokambey didampingi Inspektur Umbase Mayuntu dan Kabag Hukum Doli Kenap.

Sekda Rivino kepada wartawan, mengaku jika kunjungan KPK hanya untuk memonitoring dan pendampingan terkait pendataan aset milik Pemkab Minut.

Inspektur Umbase Mayuntu menjelaskan, bahwa berdasarkan data aset milik Pemkab Minut sejak tahun 2007, ada 54,5 hektar lahan yang dibeli oleh Pemkab Minut namun belum semuanya memiliki legal standing atau bukti kepemilikan.

“Untuk itu, melalui supervisi atau pendampingan dari KPK ini, kami harapkan dapat membantu tim percepatan aset daerah yang telah dibentuk oleh Bupati Joune Ganda,” jelas Inspektur.

Inspektur Kabupaten Minahasa Utara Umbase Mayuntu saat diwawancarai oleh Humas KPK.
Inspektur Kabupaten Minahasa Utara Umbase Mayuntu saat diwawancarai oleh Humas KPK.

Dia menuturkan, jika khusus di tahun 2007 ada 8,7 Hektar lahan dengan jumlah 19 bidang, 13 bidang telah berdiri kantor pemerintah dan 6 bidang lahan kosong saat ini dipermasalahkan di pengadilan.

“Kegiatan yang sama juga sudah pernah dilakukan oleh KPK pada tanggal 9 Juni lalu. Untuk itu, kunjungan ini diharapkan bisa memperoleh hasil, sehingga BPN selaku otoritas penerbitan sertifikat bisa menerbitkan kepemilikan milik Pemda tersebut,” ujarnya.

Ditambahkan Umbase saat diwawancarai oleh Humas KPK, jika program pemerintahan Bupati Joune Ganda dan Wabup Kevin Wiliam Lotulung, adalah ingin memperjelas semua aset Pemda, baik bergerak maupun tidak bergerak.

Ada yang menarik saat tim KPK hendak beranjak dari rumah dinas Bupati dan wakil Bupati. Dimana, saat diundang untuk makan siang, ketua tim KPK dengan lantang menolak ajakan tersebut.

“Biarlah kita cari makan sendiri. Hitung-hitung bisa menguntungkan UMKM yang ada di Kabupaten Minahasa Utara,” jelas Wahyudi dihadapan pejabat Pemkab Minut.

Sebagaimana informasi yang didapat awak media, siang ini tim KPK akan melakukan audiens dengan Bupati Joune Ganda di ruang kerjanya dengan dihadiri oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). (**)

Penulis: Sweidy Pongoh