Gerak Cepat Kerja Presiden Prabowo akan Diikuti Gubernur Terpilih YSK

oleh

Loading

 

MANADO, MediaManado.com – Gubernur Sulawesi Utara terpilih Yulius Selvanus Lombaa-Komaling (YSK) menyatakan siap mengikuti irama gerak cepat dari Presiden RI, Prabowo Subianto termasuk 100 hari kerjanya.

Hal ini diungkapkan YSK usai Rapat Paripurna DPRD Sulut dalam rangka pengumuman usul pengesahan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, masa jabatan 2021-2024 serta pengumuman usul pengesahan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut terpilih tahun 2024, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut, Jumat (07/02/2025).

Menurut YSK, pihaknya akan mengikuti irama Bapak Presiden RI, Prabowo Subianto sampai ke daerah-daerah termasuk Sulut.

“Dalam pemerintahan, dengan situasi dan keinginan Presiden Prabowo Subianto yang begitu cepat bergerak, tentunya kita akan mengikuti irama itu,” tutur YSK didampingi Wakil Gubernur Sulut terpilih, Victor Mailangkay.

Pada kesempatan itu juga, YSK menegaskan akan bersinergi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk membangun Sulut.

“Saya yakin juga anggota DPRD yang hadir saat ini hampir 100 persen sudah menunjukan bahwa DPRD sudah sepakat dengan kami untuk membangun Sulawesi Utara. Saya yakin, kebijakan-kebijakan yang nanti akan kami keluarkan akan bersinergi dengan DPRD,” tegasnya.

Rapat paripurna pengumuman usul pengesahan pemberhentian dan pengangkatan tersebut, dipimpin Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Silangen.

“Berdasarkan Pasal 79 Ayat (1) dan Pasal 101 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan antara lain bahwa pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia,” jelas Silangen.

Untuk memenuhi amanat ketentuan dimaksud, maka lanjutnya, pimpinan DPRD mengumumkan: Usul Pengesahan Pemberhentian Gubernur Sulawesi Utara, Bapak Prof Dr (HC) Olly Dondokambey, SE, dan Wagub Sulut, Drs Steven OE Kandouw, masa jabatan 2021-2024.

“Untuk selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri RI untuk memperoleh pengesahan pemberhentiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *