MANADO, Mediamanado.com – Selasa (8/11/2022), DPRD Sulut menggelar rapat paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Utara (Sulut) dan rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Fransiscus Silangen, serta dihadiri Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven OE Kandouw.
Rapat ini membahas tentang Penetapan Propemperda Prov. Sulut Tahun 2023, Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang APBD Prov. Sulut T.A. 2023, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPAR) Prov. Sulut Tahun 2022-2025, Ranperda tentang Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional, dan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Penyampaian/Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Tahun 2022-2050 dan Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2021-2051.
Gubernur Olly Dondokambey menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Sulut, yang telah menginisiasi pelaksanaan rapat ini dengan penyatuan berbagai agenda strategis, dimana ini merupakan wujud efektivitas dan efisiensi.
“Perwujudan dari Propemperda selalu memberi pengaruh dan mampu menjawab persoalan-persoalan dalam proses tumbuh kembang daerah. Karena itu, diharapkan keseluruhan Propemperda Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023 yang ditetapkan hari ini, akan terealisasi pada tahun mendatang dan nantinya dapat membawa progres terhadap pembangunan di daerah ini ke arah yang lebih maju, membawa Sulawesi Utara semakin maju dan sejahtera,” ucap Gubernur Olly.
Lebih lanjut Gubernur menyampaikan APBD Prov. Sulut TA. 2023 yang telah disahkan ini memprioritaskan pada pemenuhan anggaran dalam rangka pemulihan ekonomi, selain itu juga mengakomodir pemenuhan anggaran dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian di daerah, dan mengakomodir kebijakan anggaran untuk upaya penanganan Pandemi COVID-19 beserta dampaknya (sesuai ketentuan).
Gubernur juga menyampaikan terima kasih kepada DPRD Prov. Sulut, khususnya Pansus pembahasan 3 Ranperda (Ranperda tentang RIPPAR Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022-2025, Ranperda tentang Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional, dan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah) yang dengan komitmen melakukan pembahasan komprehensif, sehingga bisa ditetapkan menjadi Perda.
“Kiranya dalam pelaksanaan ketiga Perda ini, kita tetap bersinergi dalam orkestrasi yang harmoni, hingga kesemuanya dapat mencapai tujuan dan mewujudkan sasaran sebagaimana termuat dalam masing-masing Perda,” tukasnya.
Turut hadir dalam kegiatan, Pj. Sekdaprov. Praseno Hadi, Anggota DPRD Provinsi Sulut, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator/Fungsional Ahli Madya di lingkungan Pemprov. Sulut.
(*)