Gubernur Olly Dondokambey Terbitkan SK Cuti Bersama ASN Sulut

oleh
OLLY DONDOKAMBEY SE, Gubernur Provinsi Sulawesi Utara

Loading

OLLY DONDOKAMBEY SE, Gubernur Provinsi Sulawesi Utara
OLLY DONDOKAMBEY SE, Gubernur Provinsi Sulawesi Utara

MANADO, MediaManado.com – Menyambut perayaan Natal 25 Desember 2018, Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait Cuti Bersama ASN.  SK Gubernur Nomor 523 Tahun 2018 tentang penetapan cuti bersama khusus Hari Raya Natal, diterbitkan pada Rabu, 19 Desember 2018, dimana cuti bersama ini berlangsung selama empat hari, yaitu pada tanggal 26, 27, 28 dan 31 Desember 2018.

Diterbitkannya SK Gubernur ini atas dasar pertimbangan memenuhi aspirasi umat beragama khususnya umat Kristen dan Katolik dalam merayakan Hari Natal di Sulut yang di dalamnya banyak melakukan agenda dan kegiatan keagamaan pada berbagai tingkatan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.
Diketahui pelaksanaan cuti bersama akan diperhitungkan pada hak atas cuti tahunan ASN pada tahun berikutnya.
Surat Keputusan itu juga dibuat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Selanjutnya, Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 223 Tahun 2018, Nomor 46 Tahun 2018, dan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, dan Nomor Ol/SKB/MENPAN RB/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.
Kemudian, Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/87/M.KT.02/12/2018 tanggal 17 Desember 2018 perihal Permohonan Tambahan Cuti Bersama Provinsi Sulawesi Utara. (ferry/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *