MANADO, Media Manado.com –Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey SE menyerahkan PARITRANA Award 2023 Tingkat Provinsi Sulut di Novotel Hotel Manado, Rabu (18/09/2024).
PARITRANA AWARD 2023 diberikan kepada pihak-pihak yang mendukung program perlindungan jaminan sosial, mulai dari swasta, badan usaha hingga pemerintah daerah dan desa.
Gubernur Olly menegaskan, komitmen Pemerintah Provinsi Sulut untuk terus mendukung program perlindungan jaminan kesehatan.
“Mulai dari pekerja rentan, pekerja sosial keagamaan dan tenaga kerja di Sulawesi Utara,” ungkapnya.
Pemprov Sulut, katanya, sudah 6 tahun berturut-turut meraih PARITRANA AWARD.
Menurut Gubernur Olly, raihan tersebut berkat dukungan pemerintah kabupaten/kota di Sulut.
“Sinergitas pemerintah sangat perlu kita lakukan di dalam melaksanakan tugas tanggung jawab untuk melayani masyarakat. Mudah-mudahan ini berkelanjutan terus di masa-masa tahun-tahun ke depan,” ucapnya.
Ia mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang turut membantu masyarakat Sulut pada masa pandemi Covid-19 lalu.
Gubernur Olly mengakui sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan perlu ditingkatkan.
“Sehingga manfaatnya dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Gubernur Olly mendorong inovasi dan investasi dalam layanan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga akses dan kualitas pelayanan dapat terus meningkat.
“Tentunya dengan ditopang sinergitas bersama pemerintah, sektor swasta dan masyarakat dalam mendukung program-program jaminan sosial yang berkelanjutan,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, memuji Gubernur Olly sebagai tokoh penggagas dalam perlindungan masyarakat pekerja rentan, pekerja lintas agama, sopir, petani hingga perangkat desa.
“Apa yang Bapak Gubernur letakkan ini harus diteruskan siapapun nantinya yang akan memimpin. Pondasi yang bapak letakkan sudah sangat kuat,” ucap Wattu.
Ia menyebut, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah hak dasar dan fundamental bagi masyarakat yang meliputi jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan. (*)