Guru di Minut Wajib Tahu! Dinas Pendidikan Beber Tunjangan Profesi Dibayar Kepada yang Memenuhi Kriteria

oleh

Loading

Screenshot_20220308-120548_WhatsApp

MINUT, Mediamanado – Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Screenshot_20220308-120607_WhatsApp

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam ketentuan pasal I poin (1) Permendikbud nomor 19 tahun 2019 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi atau sertifikasi guru sebagaimana telah diubah dalam Permendikbud nomor 7 tahun 2021 yang ditetapkan pada 12 Maret 2021 oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim.
Sebagaimana salinan lampiran Permendikbud nomor 7 tahun 2021 soal kriteria dan tahapan penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi. Bahwa, tunjangan profesi diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria diantaranya tertuang dalam poin 5 huruf (A), aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informasi dan komunikasi pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki; poin 6 agar memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; poin 7 memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “baik”. Serta Poin 8 menyebutkan, mengajar di kelas dengan rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru.

Screenshot_20220308-120620_WhatsApp

Pada penjelasan lainnya untuk penyaluran tunjangan profesi, bahwa dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan data guru yang dinyatakan “VALID” untuk diterbitkan surat keputusan penerima tunjangan profesi (SKTP). Untuk SKTP diterbitkan setiap bulan Januari hingga Juni dan bulan Juli hingga Desember tahun berjalan.
Poin 6 penjelasan soal penyaluran tunjangan profesi, sangat jelas disebutkan jika Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melakukan pembayaran tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan. Dimana pembayaran dilakukan setelah memastikan guru melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi adanya “teriakan liar” di luar, bahwa dinas pendidikan Kabupaten Minahasa Utara belum membayar tunjangan sertifikasi, ditepis oleh Kadis Pendidikan melalui Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Rini. Paulus.

Menurut Kabid Rini, pihaknya sudah menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang ada. Tentu, harus diketahui juga dalam hal tunjangan sertifikasi ini, bahwa guru memiliki kewajiban yang harus dipenuhi.
“Jika ada oknum guru yang teriak soal tunjangan sertifikasi yang belum terbayar, harus melihat bahwa ada kewajiban yang harus juga dipenuhi,” ujarnya.

Dijelaskan Kabid Rini, kewajiban yang dimaksud selain dari guru itu sendiri juga berjenjang dari sekolah dimana ia mengajar.

“Tentu kami di dinas pendidikan hanya memastikan kebenaran data yang dari sekolah. Semua dimulai dari sekolah berdasarkan persetujuan kepala sekolah. Dan perlu disampaikan, ada poin lainnya di Permendikbud jika dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya memastikan kehadiran guru di sekolah. Bagaimana kam mau memproses pembayaran sertifikasi, sementara guru itu sendiri sesuai laporan kepala sekolah, tidak memenuhi kewajibannya sebagai seorang pendidik,” tukas Kabid sembari mengakui kalau hal ini sudah pernah diklarifikasi oleh pihak kepolisian dan tidak didapati ada pelanggaran dan masalahnya di oknum itu sendiri yang tidak memenuhi kewajibannnya.

Sementara itu, Kepala SDN Treman Yuni Pungus yang dikonfirmasi soal kinerja dari oknum guru yang teriak tunjangan sertifikasinya tidak dibayar, angkat bicara.
Menurutnya, oknum guru RP yang kini sudah bertugas di dinas sejak awal Desember 2021 lalu, sejak serah terima jabatan dengan dirinya tanggal 1 Oktober 2021, sudah tidak lagi memenuhi kewajiban hadir dan bahkan mengajar di SDN Treman.

“Sejak kami Sertijab Oktober lalu, dia (oknum guru RP) tidak lagi mengajar dan melakukan absen layaknya seorang ASN guru. Bahkan datang ke sekolah hanya untuk menuntut pengeluaran yang diklaimnya bulan September semasa RP kepala sekolah. Intinya, sebagai seorang guru, RP tidak memenuhi kewajibannya dan saya sebagai kepala sekolah dapat mempertanggungjawabkan hal tersebut dengan membuktikan jika yang bersangkutan tidak lagi datang absen bahkan datang mengajar sebagai salah satu syarat untuk memenuhi syarat menerima pembayaran tunjangan profesi atau sertifikasi,” jelas Kepsek. (**)

Penulis: Sweidy Pongoh